• Home
  • Politik
  • Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor, Fahri Hamzah Menduga KPU Diancam KPK
Senin, 03 September 2018 20:18:00

Tak Loloskan Caleg Eks Koruptor, Fahri Hamzah Menduga KPU Diancam KPK

Fahri Hamzah.

JAKARTA, Globalriau.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diancam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak meloloskan eks narapidana (napi) korupsi menjadi bakal calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019. Hal itu dikatakan Fahri setelah mendengar KPU meminta penudaan eksekusi keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan 12 eks napi korupsi menjadi bakal caleg.

"Jadi KPU dugaan saya diancam KPK, makanya dia takut mesti ikut KPK. Jadi KPK itu lebih efektif membuat norma hukum daripada lembaga legislatif, karena dia ngancam sana kemari," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).



Fahri mengatakan, para eks napi korupsi itu sudah menebus kesalahannya dipenjara. Setalah keluar penjara, para eks napi korupsi seharusnya mendapatkan kembali haknya sebagai warga negara untuk maju di Pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Harus kembali sebagai orang normal. Di situ berlaku Pasal 27 UUD, segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa ada kecualinya," ungkapnya.

"Yang ada narapidana korupsi, orang disebut koruptor setelah dia divonis, tapi setelah dia menjalani seluruh hukuman, maka dia adalah kembali jadi manusia biasa. Ini jadi kayak lagu dari pintu ke pintu, itu enggak ada itu zaman dulu. Sekarang negara demokrasi pasal 27 berlaku," sambungnya.

Karena itu, Fahri meminta KPU dan KPK kembali mempelajari hukum terutama terkait aturan eks napi korupsi jadi caleg.

"Tolong KPK, KPU, belajar hukum lagi. Belajar hukum yang benar. Yang benar hukumnya Bawaslu itu benar itu. Hukum itu bukan karena perasaan orang atau pendapat umum. Hukum adalah hukum harus tegas, tegas," ucapnya.

Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di Pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Partisipasi dan Gerakan Politik Kaum Milineal

    Istilah generasi millennial memang sedang akrab terdengar. Istilah tersebut berasal dari millennials yang diciptakan oleh dua pakar sejarah dan penulis Amerika, William Strauss dan
  • 5 tahun lalu

    Sudirman Said Soal Larangan Prabowo Salat Jumat: Saya Yakin Itu Bukan Sikap Warga Semarang

    Hari ini Takmir Masjid Agung Semarang KH Hanief Ismail membuat press rilis yang meminta agar Bawaslu melarang Prabowo salat Jumat di masjid Kauman, Semarang. Hanief menilai salat
  • 5 tahun lalu

    Sandi Kunjungi industri Rumahan Shuttlecock di Nganjuk

    Jangkar Mas milik Dauli melibatkan 50 kepala keluarga untuk memproduksi 1.500.000 kok setiap bulan. Hanya sayangnya bahan baku kok untuk olahraga rakyat ini masih bergantung pada
  • 5 tahun lalu

    Syukuran HUT Partai Gerindra ke-11, Prabowo: Sebagai Pejuang Politik, Kita Berjuang untuk Memperbaiki Kehidupan Rakyat dan Bangsa

    Dalam acara tersebut, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengingatkan kepada seluruh kader yang hadir bahwa mereka sedang berjuang untuk rakyat dan bangsa. Lahirnya Gerind
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.