• Home
  • Rohil
  • Babat Hutan Mangrove, LIRA Rohil Sebut PT.MAM Langgar UU Kehutanan
Senin, 24 Juli 2017 19:36:00

Babat Hutan Mangrove, LIRA Rohil Sebut PT.MAM Langgar UU Kehutanan

Pengurus LSM Lira Rokan Hilir, bersama masyarakat meninjau lokasi hutan mangrove yang dibabat pihak perusahaan.

KUBU, Globalriau.com - Bupati LSM LIRA Rokan Hilir (Rohil) Riau, Zacky Al Masry sangat menyayangkan tindakan yang diperbuat oleh PT.Mekar Abadi Mandiri (PT.MAM). Bagaimana tidak, perusahaan itu telah membabat mangrove ditepian sungai kubu.

"Beberapa orang masyarakat Kubu memberikan informasi kepada kami, mendengar adanya pembabatan Mangrove, mendapati informasi tersebut kami langsung turun kelapangan untuk memperoleh kebenaran dari apa yang disampaikan masyarakat. Ternyata, informasi itu benar adanya," kata Zacky.

Ketua LSM Lira dibawah kepemimpinan H.M.Jusuf Rizal ini menerangkan bahwa PT MAM diduga telah melanggar UU kehutanan No 41 tentang pelarangan dan UU No 50 terkait hukuman.

"Pada pasal 78 pelaku pembabatan mangrove di ancam 10 tahun penjara dan denda 5 milyar." jelasnya.

Pada kesempatan itu, Zacky juga menyampaikan masyarakat Kubu meminta pihaknya LSM LIRA untuk berupaya menjembatani masyarakat menjelaskan dasar PT.MAM bisa membabat pohon Mangrove yang secara jelas dilindungi UU.

"UU itu menempatkan hutan mangrove sebagai sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 1 ayat 4), dan ada ancaman pidana terhadap penebangan dan perusakan hutan mangrove," ujarnya.

Untuk mengetahui lebih jauh terkait hal tersebut papar Zacky, dirinya sudah melakukan komunikasi dengan salah seorang anggota Syahbandar.

Dia mengatakan PT.MAM melakukan penebangan yang sudah terkeruk 40 meter ke darat sudah memperoleh izin dari pemerintah setempat.

Yang lebih mengejutkan lagi, lanjut Zacky, tanah yang ditumbuhi pohon Mangrove tersebut sudah ada suratnya,"Ini jelas melanggar aturan," kesalnya.

"Untuk itu atas nama masyarakat Kubu kita minta kepada pemerintah Rokan Hilir dan Aparat penegak Hukum agar menindak tegas terhadap siapa pun yang merusak ekosistem Mangrove sesuai dengan undang undang yang berlaku," pintanya.

Dikatakan zacky Penebangan tersebut akan dibuat pelabuhan untuk pengangkutan dan penurunan material pekerjaan Proyek APBD Provinsi Riau."Mengenai jembatan yg ditabrak oleh PT. MAM ada agreement yg disepakati oleh PT dengan Masyarakat.Hingga hari ini tidakterealisasi" pungkasnya.(tris)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Pemkab Rohil Bahas Karhutla Bersama Gubri dan Forkopimda se Provinsi Riau

    Pemkab Rohil turut mengikuti rakor, dimana rakor diikuti Bupati Rohil Afrizal Sintong, Wabup H Sulaiman, Dandim 0321 Rohil Letkol Inf M Erfani SH MTr, Kapolres Rohil AKBP Nurhadi I
  • 6 tahun lalu

    Pilgub Riau, Relawan Firdaus-Rusli Optimis Raih 30 Persen Suara Lebih di Rokan Hilir

    Koordinator Relawan Firdaus-Rusli Effendi wilayah Rokan Hilir, H Bachtiar kepada media, Selasa (6/6/2018) siang, menegaskan, angka 30 persen tersebut tidak mengada-ada, tapi sangat
  • 7 tahun lalu

    2018, 13.450 Honorer Pemkab Rohil Dirumahkan

    Menurut data terakhir, jumlah tenaga honorer dilingkungan Pemkab Rokan Hilir mencapai 13.450 orang. Sementara untuk beban gaji yang harus dialokasikan pemerintah selama 1 tahun seb
  • 7 tahun lalu

    Gebrakan Suyatno-Jamiluddin Gerakkan Industri Hilir

    Industri hilir dimaksud, perlu pabrik turunan CPO, produksi beras (tidak lagi menjual padi), pengalengan kerang bersama hasil laut lalinnya, serta keikutsertaan dalam pengelolaan s
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.