Kamis, 23 November 2017 00:22:00
Jalan Masuk Taman Kota Rohil Ditutup IP Plaza, Ketua Komisi A DPRD Angkat Bicara
BAGANSIAPIAPI, Globalriau.com - Jalan masuk Taman Kota Bagansiapiapi tepatnya dipinggir gedung IP Plaza milik Sugianto alias Toke Baut (Raja Baut) tak bisa digunakan lagi karena sudah ditutup dengan tembok tinggi.Jalan tersebut dahulunya merupakan sebuah jalan yang ada ditengah-tengah ibukota Kabupaten Rokan Hilir (Rohil),Bagansiapiapi.
Pembangunan dinding tembok penutup jalan tersebut diduga dilakukan pekerja saat membangun IP Plaza pertengan tahun 2017. Sampai dengan berita ini diterbitkan belum diketahui apa penyebab dilakukan hal demikian, namun biasanya Taman Kota yang merupakan objek wisata kini hanya menyisakan tiga pintu dari awalnya ada 4 pintu.
Ketua Komisi A DPRD Rohil Abu Khoiri meminta pemerintah daerah meninjau ulang jalan tersebut dan memastikan apakah jalan yang kini ditutup tembok tinggi itu merupakan tanah milik negara atau pemerintah.Jika milik negara atau daerah,Ia menegaskan tembok tersebut harus dibongkar.
" Tak bisa kita biarkan hal ini,Harus secepatnya ditinjau.Tindakkan tegas harus kita ambil jika tanah jalan itu milik negara atau daerah ",Ujar Politisi Senior PKB ini.
Tidak hanya itu,Dia juga meminta kepada Dinas pelayanan satu pintu dan Camat Bangko mempertanyakan bangunan tersebut apakah pembangunannya sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),Karena kata pria yang disapa Aboy ini menurut informasi yang beredar bangunan tersebur saat dibangun belum memiliki IMB.
"Jika tidak ada IMB nya,Beri sanksi atau denda,Karena tak mungkin bangunan itu dibongkar kembali,Jadi berikan aja denda sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku",Sarannya.
Sebelumnya sempat heboh diberitakan beberapa media massa terkait IMB IP Plaza dan Jalan yang ditutup.Camat Bangko, Julianda S.Sos, menyebutkan bahwa selama ini pihaknya belum mengetahui dengan pasti apakah tanah yang dijadikan jalan itu termasuk aset daerah atau bagian dari lahan gedung IP Plaza.
“Ya saya tau dulunya ada jalan, tapi saya belum tau pasti soal tanah jalan itu karena pihak instansi terkait dalam hal ini pertanahan belum melakukan ukur ulang lokasi lahan IP Plaza, sudah kami surati tapi belum dilakukan sampai sekarang.”kata Julianda belum lama ini.
Camat Bangko menambahkan bahwa selama ini pihak pemilik IP Plaza membangun gedung diatas lahan yang dibeli dari orang lain lagi tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), setelah melewati serangkaian proses sehingga sah kepemilikanya.
“Itu dulu lahan itu dibelinya, kalau tak salah saya belum balek nama karna ada masalah sikit kemaren, tapi sekarang sudah selesai, tapi sampai sekarang saya belum tau batas jelas lahan gedung itu, soal nutup jalan saya kurang paham. “Ujarnya.
Pihak terkait dalam hal ini pemilik gedung IP Plaza Sugianto alias toke baut belum dapat diminta keterangan terkait maksud membuat tembok gagah sebagai penutup jalan pintu masuk taman kota tersebut.Bahkan untuk IMB dan izim lainnya diduga juga tak ada dikeluarkan Pemda Rohil. Hal ini membuat masyarakat bertanya-tanya sementara bangunan mewah ini nilainya lebih dari 60 milyar. (Grc/Wrc/Tnc/Tris)