Senin, 10 Agustus 2015 22:10:00
Pemkab Resmi Terapkan Lima Hari Kerja
ROHIL- Mulai hari ini, Senin (3/8) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) mulai menerapkan lima hari jam kerja. Penerapan lima hari jam kerja bagi Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD) berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 21 tahun 2015.
Sementara Untuk mensosialisasikan ke SKPD pihak BKD Rohil telah mengeluarkan surat dengan nomor 058/BK-PK/2015/14.
Demikian disampaikan kepala BKD Rohil Roy Azlan Ap, akhir pekan lalu, di Bagansiapiapi. Dikatakan, penerapan lima hari jam kerja tersebut tidak diberlakukan bagi semua SKPD di lingkungan Pemkab Rohil.
"Kalau SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat banyak tetap bekerja enam hari. Seperti Disdukcapil, Dinas kebersihan Pertamanan dan pasar (DKPP), Badan penanaman Modal dan perizinan Terpadu (BP2MT), Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo), Satpol PP, Unit pemadam Kebakaran, RSUD, Puskesmas, Pustu, Camat, Lurah dan Satuan Pendidikan, "jabarnya.
Dijelaskan lagi Roy Azlan, dengan diberlakukannya lima hari jam kerja tersebut SKPD diharapkan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Dalam lima hari jam kerja tersebut SKPD bisa memberikan pelayanan secara prima kepada masyarakat dengan jumlah sebanyak 37,5 jam dengan rincian perharinya SKPD bekerja selama 9 jam dan dipotong jam istrahat siang selama 1,5 jam.
Jadwal jam kerja SKPD juga telah ditetapkan yakni masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB. Selain itu SKPD juga wajib mengikuti apel pagi saat masuk kantor dan apel siang saat pulang kantor. (manulang)