• Home
  • Rohil
  • Polres Rohil dan Polda Riau Bakal Dilaporkan ke Kompolnas hingga Ombudsman
Jumat, 28 Agustus 2026 13:43:00

Polres Rohil dan Polda Riau Bakal Dilaporkan ke Kompolnas hingga Ombudsman

Pelapor H Sopian Has bersama anak Muzakir SE saat di Polres Rokan Hilir.
ROKAN HILIR – Penanganan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan H Sopian HAS di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali dipersoalkan. Pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum mendapatkan penjelasan, mulai dari penerbitan SP3, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), hingga administrasi SPDP dalam perkara tersebut.
 
Penyidik Polres Rohil sebelumnya menerbitkan SP3 tertanggal 5 November 2025 dengan alasan antara lain tidak cukup bukti dan peristiwa bukan merupakan tindak pidana. Namun, pihak pelapor mempertanyakan keputusan tersebut karena mengklaim hasil pemeriksaan Labfor Polda Riau menyatakan tanda tangan H Sopian HAS pada dokumen SKGR yang dipersoalkan nonidentik.
 
Selain itu, keluarga juga mempertanyakan penggunaan dokumen SKGR tersebut yang disebut telah digunakan dalam transaksi jual beli dan menjadi dasar pembatalan surat tanah masyarakat. Persoalan lainnya menyangkut penerbitan SPDP yang menurut pihak keluarga terjadi beberapa kali dalam perkara yang sama.
 
Anak pelapor, Muzakir, mengatakan pihak keluarga kini tengah menyiapkan laporan kepada Kompolnas dan Ombudsman RI. Laporan tersebut akan diajukan dengan membawa sejumlah dokumen dan persoalan yang mereka nilai perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
 
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan persoalan ini ke Kompolnas dan Ombudsman. Saya mewakili ayah saya, H Sopian HAS, sebagai pelapor. Kami ingin lembaga yang berwenang melihat bagaimana proses perkara ini ditangani, mulai dari penyidikan, penerbitan SPDP sampai diterbitkannya SP3,” ujar Muzakir.
 
Muzakir menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata karena pihak keluarga tidak menerima penghentian perkara. Menurutnya, keluarga ingin mendapatkan penjelasan mengenai dasar penghentian penyidikan, terutama karena terdapat hasil pemeriksaan Labfor yang mereka ketahui menyatakan tanda tangan tersebut nonidentik serta keterangan sejumlah saksi dan ahli.
 
“Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta proses hukum dilakukan secara transparan dan profesional. Kalau memang perkara ini dihentikan, kami ingin tahu dasar dan prosesnya secara jelas,” katanya.
 
Penanganan perkara ini sebelumnya juga menjadi perhatian Polda Riau. Melalui Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST/128/II/RES.7.5./2026 tanggal 11 Februari 2026, jajaran Polres Rohil diperintahkan melakukan gelar perkara terkait laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut. Penyidik diminta menyiapkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi maupun terlapor, barang bukti, fakta unsur pasal, kendala hingga kesimpulan perkara.
 
Dalam telegram tersebut juga disebutkan bahwa asistensi dilakukan karena adanya pengaduan dari pelapor maupun terlapor serta keluhan mengenai penanganan laporan yang berlarut-larut atau dugaan kinerja penyidik yang berpotensi kurang baik. Perkara tersebut juga disebut menjadi perhatian pimpinan dan publik.
 
“Kami akan serahkan seluruh dokumen dan bukti yang kami miliki kepada Kompolnas dan Ombudsman. Harapan kami, ada pemeriksaan secara objektif sehingga persoalan ini mendapat kepastian hukum,” pungkas Muzakir.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.