Minggu, 05 April 2020 20:18:00

109 Narapida Rohul Dibebaskan

Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19,Sebanyak 109 Narapida Lapas Pasir Pengaraian Rohul dibebaskan.

ROHUL, globalriau.com - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pasir Pengaraian dalam dua hari ini, membebaskan 109 narapidana dewasa dan anak.

Pembebasan para napi dewasa dan anak sesuai Permenkumham No.10 tahun 2020 No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dewasa dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulan Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan,hal ini dijelaskan Kalapas kls II B Pasir Pengaraian M.Lukman Amd IP, SH,M.Si, melalui Selulernya, Kamis (02/4/2020) Sore.



“Untuk tahap pertama Rabu 54 orang dan tahap Kedua Kamis 55 orang, data selengkapnya  pihak Lapas akan mendata setiap narapidana yang telah memenuhi syarat dan petunjuk Permenkumham tersebut,dan untuk hal ini, kita prioritaskan bagi napi yang telah menjalani setengah masa pemidanaan, sesuai Permenkumham dan Kepmenkumham serta S.E, Plt Dirjen Pemasyarakatan. Selanjutnya kami akan terus mendata para napi yang akan dibebaskan”, jelasnya

M.Lukman menambahkan, “Pembebasan para narapidana kategori tindak pidana umum diantaranya narkotika di bawah 5 tahun dan tindak pidana umum lainnya yang sudah menjalani lebih dari setengah masa hukumannya maka dapat disegerakan asimilasinya di rumah menunggu SK PB/CB. Sesuai data yang ada, yang dibebaskan dalam dua hari ini termasuk dalam kategori tindak pidana umum.

Dalam proses pembebasan tersebut, pihak Lapas mempermudah administrasi meskipun biasanya harus dilengkapi surat keterangan dari Lurah / Kades dan penjamin, kini cukup narapidana yang membuat surat pernyataan.

Sedangkan tentang proses pembebasanya, jika setengah hukuman jatuh pada Januari 2020 dan 2/3 nya jatuh pada Desember 2020 maka narapidana tersebut bisa dibebaskan, Sesuai instruksi Permenkumham tersebut, dimungkinkan ada puluhan narapidana lagi yang akan dibebaskan dari Lapas Pasir Pengaraian, namun dilakukan secara bertahap karena sebelumnya pihak Lapas akan memeriksa seluruh berkas napi  terlebih dahulu” katanya .

Selain itu,sebelum dilaksanakan pengeluaran asimilasi, terhadap narapidana/anak yang telah memenuhi syarat, terlebih dahulu mereka dikumpulkan dan diberikan pengarahan serta pemahaman bahwa asimilasi ini diberikan dalam rangka upaya pencegahan penularan dan penyebaran virus corona (covid 19),

Pihaknya juga menegaskan bagi Napi yang telah keluar harus langsung pulang kerumah dan tetap berada dirumah bersama dengan keluarga (stay at home), jaga kebersihan biasakan cuci tangan pakai sabun pada air yang mengalir, jaga jarak dan jaga kesehatan tubuh,seperti halnya apa yang sudah diberikan dan disosialisasikan di dalam Lapas tentang pencegahan penularan dan penyebaran virus tersebut” Pungkasnya.(drs)

Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Ketua TP PKK Riau dan Ketua IKAPTK Riau Gebrak Masker Door to Door di Rohul

    Masih banyaknya masyarakat yang belum dapat memenuhi kebutuhan tambahan di tengah pandemi covid 19 seperti masker, membuat Ketua TP PKK Provinsi Riau Misnarni Syamsuar turun langsu
  • 4 tahun lalu

    IRT Penjual Gorengan di Riau Diperkosa di Kebun Sawit

    Pria ini memerkosa seorang ibu enam orang anak yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng telur puyuh, goreng ayam dan gorengan lainnya.
  • 4 tahun lalu

    Mabuk Pulang ke Rumah, Ayah di Rohul Perkosa Anak Kandung

    Pencabulan itu dilakukan oleh pelaku pada Kamis 4 Juni 2020 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk lalu masuk ke kamar IT dan langsung mencab
  • 4 tahun lalu

    Ibu 3 Anak di Riau Diperkarakan PTPN V Akibat Curi Sawit Rp76 Ribu

    Rica tak menyangka, pencurian sawit hanya 3 tandan itu berujung pengadilan. Perbuatan yang dilakukannya karena merasa kalut saat melihat anak-anaknya menangis kelaparan. Sementara
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.