Kamis, 26 November 2015 21:22:00
Polisi Penembak Istri, Kapolres: Tak Ada Oknum Bantu Pelarian Tersangka
PASIRPENGARAIAN- Kepolisian Resort (Polres) Rokan Hulu terus melakukan penyidikan terhadap Kasus Pembunuhan terhadap Risma boru Nainggolan di Kecamatan Kepenuhan,Kab.Rohul, yang Melibatkan anggotanya ST.Simanjuntak yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Sejak berhasil diringkus dari persembunyianya di kalimantan barat, polisi terus memeriksa intensif, apa sebenarnya yang menjadikan tersangka tega menghabisi nyawa istrinya sendiri. dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan satreskrim polres rohul, tersangka mengakui bahwa motif pembunhan tersebut murni didasari karena sakit hati karena ucapan korban.
Demikian disampaikan Kapolres Rohul AKBP Pitoyo agung Yuwono kepada wartawan Selasa (24/11) di pasirpengaraian. Kapolres Juga membantah adanya Oknum Polisi yang ikut andil dalam pelarian tersangka hingga akhirnya berhasil diringkus di rumah orang tua istri pertamanya di Desa Melayu, Kecamatan Melayu raya Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan barat.
"Tidak ada oknum Polisi yang membantu pelarian tersangka, pelarian tersangka inisiatif sendiri, dia lari menggunakan Bus ALS Hinga Kepelabuhan Merak tidak bayar, kemudian pergi ke Kalbar dengan menggunakan Kapal Barang." bantah Kapolres.
Diterangkan Kapolres, saat melarikan diri ke Rumah orang tua istri pertamanya di Desa Sungai Melayu, kecamatan Kalimantan Barat tersangka tidak banyak membawa uang karena seluruh uang dan juga ATM tersangka sebagai anggota Polri masih berada di tangan istrintya (Korban).
Untuk Saat ini, Polisi menjerat tersangka dengan pasal 363 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal KDRT. Namun Polisi juga masih mendalami, apakah ada unsur perencanaan yang dilakukan tersangka sebelum membunuh istrinya sendiri.
Jika nantinya terdapat unsur perencanaan yang dilakukan tersangka, maka tersangka juga akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. ujarnya.
Disinggung tentang Status tersangka yang merupakan anggota Polri, Kapolres menegaskan hal itu, tidak akan mempengaruhi proses Hukum Tindak Kriminal umum yang dilakukan tersangka. Tesangka nantinya juga harus mempertanggung jawabkan perbuatanya secara internal Polri karena tersangka merupakan anggota Polri Aktif.
Menurut Kapolres, Tersangka nantinya akan melalui tiga kali sidang untung mempertanggung jawabkan perbuatanya secara Fungsi profesinya, kepada Pus Bin Pro. Fungsi Pengamanan dilingkungan internal organisasi POLRI yang akan dipertanggung jawabkan kepada Pus Paminal dan Fungsi Provost dalam penegakan disiplin dan ketertiban dilingkungan POLRI yang akan dipertanggung jawabkan kepada Pus Provost.
"Tersangka nanti akan menjalani sidang 3 kali di Propam, baru kemudian diputuskan apakan yang bersangkutan diberhentikan." sebut Kapolres.(don)