• Home
  • Siak
  • Akibat Satu Hari Tak Masuk, Seorang Guru Honorer SMPN 5 Dayun Diberhentikan
Selasa, 24 September 2019 20:30:00

Akibat Satu Hari Tak Masuk, Seorang Guru Honorer SMPN 5 Dayun Diberhentikan

SIAK, globalriau.com - Yulva winazda S.Si, seorang Guru Honorer pada salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak di Berhentikan Sepihak, Tanpa terlebih dahulu memberi Surat Peringatan.

"Yulva Winazda S.Si diberhentikan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 5 Dayun pada hari Senin (23/9/2019) tanpa terlebih dahulu memberi Surat Peringatan," sebut Jasnawi orang tua Yulva.



Menurut Jasnawi, saya bisa menerima jika anak tersebut mempunyai kesalahan yang fatal dan sesuai prosedur, namun hanya satu hari tidak masuk karena berangkat ke Meranti bersama mantan Dosennya karena ada keperluan lain, lalu tanpa pertimbangan langsung diberhentikan.

"Yulva mulai mengajar di SMPN 5 Dayun pada 2 September 2019, sementara tidak masuk mengajar hanya hari sabtu tanggal 21 september 2019, lalu pada hari Senin 23 September 2019 di berhantikan oleh Kepseknya," jelas Jasnawi lagi.

Menurutnya, Kepsek itu sebagai pemimbimbing Guru-gurunya, dengan cara bisa memberi teguran lebih dahulu, bukan lansung memberhentikan seenaknya. Hemat kita itu tidak wajar karena Senin hingga jumat libur, sementara hari sabtunya memang masuk Kesekolah tapi tidak ada kegiatan belajar mengajar. Jelas Jasnawi yang juga salah seorang wartawan termasuk sudah senior di Kabupaten Siak ini.

Dikatakannya lagi, dengan diberhentikan Yulva ini, walaupun pihak Sekolah sudah membayar gajinya, saya akan kembali uang tersebut ke Kepseknya, karena menyangkut harga diri. Tuturnya

Yulva, saat ditanya media ini tentang pemberhentian dirinya, menjawab " bahwa tudingan yang dilontarkan kepada dirinya soal urusan proyek, itu tidak benar, saya berangkat ke selat panjang dgn mantan Dosennya saya cuma menemani Dosen saya selama dua hari, itupun sabtu dan minggu hari senin saya masuk lagi, jelasnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMPN 5 Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak Irma Nita S.Pd ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa diberhentikannya guru tersebut karena tidak masuk mengajar tanpa ada pemberitahuan ke Sekolah.

“Yang bersangkutan tidak ada pemberitahuan ke saya, bahwa tidak masuk mengajar dihari itu dan pergi menemani Dosennya,” ujarnya

Yulva Winazda S.Si sebagai salah seorang Guru Honorer diberhentikan, baru masuk kerja 2 minggu, dan aktif mengajarnya baru 1 minggu karena libur kabut asap, tidak masuk Kesekolah 1 hari tepatnya hari Sabtu pekan lalu karena berpergian ke Selat Panjang Kabupaten Meranti bersama mantan Dosen tanpa meminta izin. Ujarnya

"Selesaikan kerja dengan Dosennya dahulu, lalu kedepannya Kita lihat bagaimananya," ujar Irma.

Dikatakannya lagi, Merasa tidak dianggap dan dihargai sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) diberhentikan, setelah itu walaupun bekerja belum sampai 1 bulan, pihaknya sudah membayar Gaji Honorer tersebut untuk satu Bulan sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), terang Irma lagi.(jhn)

 

Share
Berita Terkait
  • 12 bulan lalu

    Wabup Siak Husni Merza Buka Ekspose Awal Kajian Resiko Bencana Alam

    Pemerintah Kabupaten Siak akan terus berusaha untuk menangani bencana alam. Dengan adanya Expose awal kajian resiko bencana ini dapat mempersiapkan diri.
  • tahun lalu

    Bupati Alfedri Harap Mustahik Hari ini Jadi Penerima Zakat Tahun Depan Jadi Muzakki

    Untuk di Kecamatan Tualang, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan Zakat Tahap I tahun 2023 untuk 100 orang mustahik, dan setiap orang mendapatkan uang tunai Rp300 ribu dan sembako seni
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.