• Home
  • Siak
  • Dituntut 2,5 Tahun, Kades di Siak Divonis Bebas
Selasa, 27 Oktober 2015 18:50:00

Dituntut 2,5 Tahun, Kades di Siak Divonis Bebas

SIAK- Kepala Desa Tanjung Kuras, Kabupaten Siak, Badaruddin tak henti-hentinya mengucapkan rasa syukur di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (27/10). Pasalnya, terdakwa kasus penipuan itu terbebas dari tuntutan penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara, begitu Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mengetuk palu hukumannya.

"Menyatakan terdakwa terbebas dari segala dakwaan jaksa penuntut umum, dan membebaskan terdakwa dari perkara pidana yang menjeratnya," kata Amin di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Menurut Amin, vonis bebas ini diambil berdasarkan keterangan saksi, bukti yang dihadirkan ke persidangan, fakta persidangan dan analisis hukum dari fakta persidangan.

"Semuanya merupakan suatu rangkaian yang tak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lainnya," tegas Amin.

Selain putusan bebas, hakim juga mewajibkan JPU untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada negara," pungkas Amin menutup sidang.

Kuasa hukum terdakwa, Artion dari kantor Hukum Asep Ruhiyat di hadapan sejumlah wartawan usai sidang mengucapkan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena telah membuktikan kliennya tak bersalah dalam kasus penipuan jual beli lahan seluas 200 hektar di desa tersebut.

"Syukur alhamdulillah, klien kami terbukti tidak bersalah melakukan penipuan dalam kasus yang didakwakan JPU," kata Artion, didampingi rekannya Malden Rikardo, Nita Widiyastuti dan Khairul Azwar Anas.

Dari awal, Artion mengaku sudah berkeyakinan bahwa kliennya memang tak bersalah. Oleh karena itu, berbagai barang bukti dihadirkan di persidangan.

"Alhamdulillah harapan kita sesuai dengan apa yang diputuskan pengadilan. Terdakwa bebas dari segala tuntutan JPU," katanya.

Sementara itu, Badaruddin ditemui usai persidangan berterima kasih kepada tuhan dan hakim, karena telah menunjukkan keadilan itu memang ada.

"Selama ini, saya merasa terzalimi. Dari awal saya tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana sangkaan polisi dan dakwaan JPU. Sekarang terbukti bahwa saya memang tak bersalah," ujar Badaruddin.

Rekan Badaruddin, Nurin Ahmadi kepada wartawan menjelaskan, kejadian ini berawal sewaktu camat bernama Mursal menanyakan apakah ada lahan kosong di Desa Tanjung Kuras.

"Kata Camat, ada investor yang ingin membeli lahan seluas 200 hektar. Investor ini bernama Edi Johan. Dalam perjalanannya, Edi langsung membeli lahan ke masyarakat. Perhektarnya dihargai Rp 5 juta. Kejadiannya pada tahun 2013," kata Nurin, yang juga tokoh masyarakat setempat.

Selanjutnya, Badaruddin sebagai kepala desa membuat surat SKGR. Tanpa sepengetahuannya, tanah yang dibeli tadi dijual Edi kepada pihak ketiga, Doni Anggoro.

"Dua tahun kemudian, Edi meminta penguasaan tanah tadi. Padahal dia sudah jual. Akibatnya tanah ini tak bisa dikuasainya. Nah, dari sini kemudian kepala desa yang disebut melakukan penipuan," kata Ahmadi.

Edi melaporkan Badaruddin ke Polda Riau. Kasusnya berjalan dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan di pengadilan. Akhirnya, Badaruddin divonis bebas karena dinilai hakim tak bersalah.(merdeka)

Share
Berita Terkait
  • 12 bulan lalu

    Wabup Siak Husni Merza Buka Ekspose Awal Kajian Resiko Bencana Alam

    Pemerintah Kabupaten Siak akan terus berusaha untuk menangani bencana alam. Dengan adanya Expose awal kajian resiko bencana ini dapat mempersiapkan diri.
  • tahun lalu

    Bupati Alfedri Harap Mustahik Hari ini Jadi Penerima Zakat Tahun Depan Jadi Muzakki

    Untuk di Kecamatan Tualang, Baznas Kabupaten Siak menyalurkan Zakat Tahap I tahun 2023 untuk 100 orang mustahik, dan setiap orang mendapatkan uang tunai Rp300 ribu dan sembako seni
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.