• Home
  • Siak
  • Rakernas JKPI 2020 Resmi Ditutup, Tahun Depan Rakernas di Kota Bogor
Selasa, 22 Desember 2020 18:25:00

Rakernas JKPI 2020 Resmi Ditutup, Tahun Depan Rakernas di Kota Bogor

SIAK, globalriau.com - Penampilan apik kesenian tari dan musik dari berbagai daerah peserta Rakernas Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menambah meriah dan semarak seremoni penutupan Rakernas JKPI ke VIII di Kota Siak oleh Bupati Siak Alfedri selaku Ketua Presidium JKPI, di gedung daerah Kabupaten Siak, Senin (21/12/2020) malam.



"Saya atas nama ketua Presidium JKPI mengucapkan tahniah dan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu jalannya acara JKPI, panitia baik Satgas Covid-19, TNI Polri termasuk para peserta dari sejumlah daerah dan penampil,"ujar Alfedri.

Lanjutnya, Pelaksanan Rakernas JKPI ke VIII di Siak tahun ini berjalan lancar, di tahun 2020 pelaksanakan kegiatan sekelas Festival Kota Pusaka JKPI tingkat nasional sangat berat, karena dihadapkan dengan pendemi Covid-19. Tentu di tuntut wajib menerapkan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah, acara JKPI ini kita sudah mematuhi itu Protokol kesehatan Covid-19, masuk ke gedung acara wajib pakai masker, membatasi jumlah orang di dalam gedung dan tidak bersentuhan satu sama lain, ini patut kita apresiasi,"sebutnya.

Ia juga menyampaikan, setelah usai di selengarakannya JKPI ini dirinya berharap bagaimana peran JKPI ini lebih dirasakan arti pentingnya bagi selurun anggota JKPI di seluruh Indonesia, yang saat ini sudah berjumlah 71 anggota.

Kemudian bagaimana JKPI memfasilitasi anggota JKPI termasuk Siak, dorong agar di tetapkan sebagai Kota Pusaka, Warisan Dunia (World Heritage) yang di akui UNESCO.

"Seperti yang sudah di akui Dunia Kota Sawahlunto dan Kota Ambon, harapan kita ini mendapat perhatian yang serius dari pemerintah Pusat. Kalau ada daerah yang ingin menuju kawasan budaya peringkat nasional atau ingin menjadi kawasan kota pusaka yang di tetapkan oleh kementrian PU, JKPI akan memfasilitasi dengan baik,"terangnya.

Ia juga menambahkan, JKPI juga mendorong bagaimana kemajuan pusaka, baik pusaka budaya dan alam, seperti pusat ke budayaan melayu di kabupaten Siak, harus didukung semua pihak.

"Kami mengharapkan dukungan masyarakat termasuk budayawan, LAMR kabupaten Siak, bagaimana kita saling bahu membahu untuk mewujudkan World Heritage. Goldnya adalah bagaimana meingkatkan kunjungan wisata, dan mendapat perhatian lebih dari 6 Kementrian dan 2 Menko,"harapnya.

Atas nama pemerintah dan masyarakat kabupaten Siak Alfedri mengucapkan terimkasih kepada seluruh delegasi Rakernas JKPI dan selamat jalan. ia pun mendoakan semoga selamat tiba di kampung halamannya.

"Sempai jumpa kita di acara pra Kongres di Kota Banda Aceh dan Kongres JKPI tahun 2021 di Kota Bogor,"tutupnya.

Malam penutupan acara Festival Kota Pusaka itu, undangan dan delegasi di hibur dengan kesenian musik dari tuan Rumah Sangar Tasik Seminai Prodaction, hiburan musik dari Kota Ambon serta penampilan tari kreasi dari kota Bogor.

Hadir di acara itu, para delegasi Bupati, Kepala Dinas Pariwisata kabupaten kota peserta JKPI, Forkopimda Siak, Pimpinan OPD, para camat dan para pengisi acara.(jhn/rls)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 2 hari lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 2 hari lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 2 hari lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.