Senin, 11 Mei 2026 00:38:00
Pemohon Kini Wajib Daftar M-Paspor, Imigrasi Dumai Tegaskan Layanan Kini Serba Digital
DUMAI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai menegaskan tidak lagi melayani permohonan paspor reguler tanpa pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor. Kebijakan ini diberlakukan untuk memastikan pelayanan berjalan tertib, transparan, dan menghindari penumpukan antrean di kantor pelayanan.
Penegasan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya masyarakat yang datang langsung ke kantor imigrasi tanpa melakukan registrasi daring terlebih dahulu. Dalam skema pelayanan terbaru, pemohon diwajibkan memilih jadwal kedatangan melalui aplikasi sebelum proses permohonan paspor dilakukan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ruhiyat M Tolib, menilai sistem digital melalui M-Paspor bukan sekadar perubahan teknis, melainkan langkah untuk membangun pelayanan publik yang lebih pasti dan profesional.
“Melalui M-Paspor, masyarakat mendapatkan kepastian kuota, bisa memilih jadwal sendiri, serta memperoleh sistem pembayaran yang lebih cepat, aman, dan transparan. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan pelayanan yang tertib dan efisien,” ujar Ruhiyat M Tolib.
Ia menegaskan, permohonan paspor tanpa pendaftaran online tidak akan diproses, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang masuk kategori pelayanan khusus atau prioritas.
Adapun layanan walk-in hanya diberikan untuk kasus tertentu seperti paspor hilang, paspor rusak, perbedaan data, serta kelompok prioritas meliputi lanjut usia di atas 60 tahun, anak di bawah lima tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil.
Menurut Ruhiyat, pengaturan berbasis aplikasi menjadi instrumen penting untuk meminimalisasi praktik percaloan sekaligus mempercepat alur pelayanan di lapangan.
“Kami ingin masyarakat datang ke kantor imigrasi dengan jadwal yang sudah pasti, sehingga tidak ada lagi antrean panjang maupun ketidakjelasan pelayanan. Semua diarahkan lebih modern dan terukur,” katanya.
Dalam informasi yang disampaikan melalui media sosial resmi Imigrasi Dumai, penggunaan aplikasi M-Paspor juga disebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pemohon, mulai dari kepastian kuota layanan, fleksibilitas memilih jadwal kedatangan, kemudahan pembayaran, hingga pengelolaan antrean yang lebih sistematis.
Langkah digitalisasi pelayanan itu sekaligus menjadi penanda perubahan pola pelayanan keimigrasian yang kini semakin mengedepankan efisiensi dan transparansi di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap dokumen perjalanan internasional.**
Share
Komentar






