Senin, 14 Oktober 2019 20:28:00

Advertorial Bapenda

Bapenda Dumai Tingkatkan Pelayanan, Optimalkan Pendapatan

Penghapusan Denda, Hingga Kemudahan Pengurusan
kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso.

DUMAI, globalriau.com - Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai terus meningkatkan pelayanan dengan berbagai terobosan guna mengoptimalkan pendapatan dari berbagai sektor diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baru-baru ini Bapenda terapkan penghapusan denda atau bunga keterlambatan bayar pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan selama tiga bulan, dimulai September hingga 30 November 2019.

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso mengatakan, kebijakan pemerintah daerah menghapus denda PBB P2 ini untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam pembayaran dan pelunasan piutang tunggakan.

"Penghapusan denda pajak hanya untuk masyarakat memiliki tunggakan masa pajak dari tahun 1994 hingga 2019, dan tetap membayar pokok pajak," kata Marjoko, Senin.

Pemutihan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 725/BAPENDA/2019, dan setelah lewat tiga bulan berlaku, maka kembali diberlakukan aturan lama sesuai ketentuan perundangan dibuat.

Dia mengimbau seluruh masyarakat atau wajib pajak PBB P2 segera melunasi pokok pajak untuk dapat penghapusan denda keterlambatan pembayaran sebelum masa berlaku berakhir.

"Manfaatkan waktu penghapusan denda pajak ini dengan membayar pokok pajak selama diberlakukan penghapusan, karena jika sudah berakhir akan diberlakukan sistem lama," sebutnya.

Pemerintah Kota Dumai menargetkan pendapatan asli daerah dari sektor PBB Perkotaan pada 2019 ini sebesar Rp74 miliar, dan hingga September sudah tercapai Rp66 miliar atau setara 90 persen.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai berhasil melampaui target pendapatan daerah pada 2018 pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bangunan Sektor Perkotaan.

Perolehan PBB Perkotaan di Kota Dumai pada 2018 lalu melebihi target ditetapkan sebesar Rp 70 miliar, yaitu sekitar Rp73 miliar atau terealisasi sekitar 105,37 persen.

Kewenangan Bapenda Dumai mengelola sejumlah pajak daerah, yaitu pajak bumi bangunan perkotaan, bea perolehan hak tanah dan bangunan, hotel, restoran, reklame, hiburan, mineral bukan logam dan batuan, penerangan jalan PLN dan Non PLN serta pajak air bawah tanah.



Lampaui Target Pendapan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai berhasil melampaui target pendapatan daerah pada 2018 pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bangunan Sektor Perkotaan.

Perolehan PBB di Kota Dumai telah melebihi target sebesar 105,37 persen pada realisasi penerimaan 28 Desember 2018 lalu.

KA Bapenda Kota Dumai Marjoko Santoso mengatakan pada Kamis (3/1/2018), realisasi PBB sudah mencapai Rp. 73.755.882.888.

"Perolehan pajak tersebut adalah hasil dari kerja keras petugas penarik pajak," kata Marjoko.

Marjoko menjelaskan, perolehan pajak tersebut merupakan hasil kerja keras petugas penarik pajak dalam menagih pajak tertunggak dari Wajib Pajak (WP).

"Kepatuhan WP dalam melunasi pajak PBB diharapkan mampu meningkatjan pendapatan asli daerah (PBB)," sampainya kemudian.

Dilanjutkannya, sektor pajak lainnya terus didorong untuk mencapai hasil maksimal pada seluruh sektor.

"Kita mengharapkan agar seluruh sektor pajak lainnya bisa melebihi target untuk pendapatan daerah Dumai," harapnya.

Adapun realisasi penerimaan Pajak Restoran sampai Desember 2018 mencapai Rp. 5.442.695.005 atau 145,14 persen dari target Rp. 3.750.000.000.

Pajak hiburan yang berhasil dihimpun oleh Bapenda Kota Dumai mencapai Rp. 966.610.877 atau 129,13 persen dari target diangka Rp. 748.559.000.



Bayar Pajak Hanya 1 Jam

Pemerintah Kota (Pemko) Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Riau, berinovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara meningkatkan layanan publik, yaitu membayar pajak dan retribusi hanya 1 jam.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso kepada GoRiau.com. Layanan tersebut sudah berjalan pada awal Agustus 2017, dimana wajib pajak tidak perlu menunggu hingga berhari-hari Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD).

"Tujuan adanya layanan ini agar wajib pajak semakin taat untuk membayar pajak. Karena wajib pajak setiap bulan atau tahun, wajib membayar pajak," ujarnya, Jumat (11/8/2017).

 Wajib pajak yang harus taat membayar pajak, lanjutnya, seperti Pajak Hotel, Hiburan, Restoran, Air Bawah Tanah, dan Penerangan Jalan non PLN. Sementara pajak yang wajib dibayarkan wajib pajak setiap tahunnya, yaitu pajak reklame dan izin gangguan.

"Jika wajib pajak membayar tepat waktu, tidak akan ada penunggak pajak. Untuk itu, dengan layanan 1 jam ini bertujuan meminimalisir penunggak pajak. Setelah wajib pajak melaporkan omsetnya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), hanya 1 jam selesai," bebernya.

Dijelaskannya, ada 11 jenis pajak yang merupakan kewenangan pemerintah daerah, yaitu Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Mineral buka Logan dan Batuan, Parkir, Ait Tanah, Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanas dan Bangunan (BPHTB).
"Pajak-pajak inilah yang harus digali, agar pengusaha yang ada di Dumai amanah untuk membayar pajak kepada Pemerintah Kota Dumai, sebagai PAD," jelasnya.

SPTPD

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), merupakan surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), merupajan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk.
Sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.(advertorial)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.