- Home
- Bengkalis
- Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis
Senin, 22 Juni 2026 20:46:00
Buron Hampir Tiga Tahun, DPO Kasus Sabu 15 Kilogram Akhirnya Dibekuk Satresnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS – Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram akhirnya berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak berhenti memburu para pelaku kejahatan narkotika meski mereka berupaya bersembunyi dalam waktu yang lama.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan, tersangka berinisial A (48) ditangkap tim Satresnarkoba pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 02.50 WIB di kediamannya di Jalan Batin Alam, Desa Sungai Alam, Kecamatan Bengkalis.
Penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pengejaran panjang yang dilakukan sejak tersangka masuk dalam daftar pencarian orang pada tahun 2023.
“Tersangka A merupakan DPO dalam perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/119/VIII/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 5 Agustus 2023,” ujar AKP Tidar Laksono.
Kasus ini berawal dari pengungkapan jaringan narkotika pada Agustus 2023. Saat itu, polisi berhasil menangkap seorang kurir dan menyita 15 bungkus besar sabu dengan berat sekitar 15 kilogram. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka A memiliki peran penting sebagai penghubung komunikasi antara kurir yang telah ditangkap dengan seorang pelaku lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang telah diamankan sebelumnya, diketahui bahwa A berperan sebagai fasilitator komunikasi yang memperkenalkan dan menghubungkan para pelaku dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. Sejak saat itu yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran,” ungkapnya.
Selama hampir tiga tahun, Satresnarkoba Polres Bengkalis terus melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi terkait keberadaan tersangka. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan A dan langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi turut menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas jaringan narkotika.
Saat menjalani pemeriksaan awal, A mengakui pernah menjadi penghubung komunikasi antara para pelaku yang terlibat dalam transaksi sabu tersebut. Ia juga mengaku mengenal dua pelaku yang telah lebih dahulu diproses hukum.
Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan bahwa tersangka positif mengandung methamphetamine.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bengkalis.
“Tidak ada tempat bagi pengedar maupun jaringan narkoba di Kabupaten Bengkalis. Meskipun pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi selama bertahun-tahun, kami akan terus melakukan pencarian hingga berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Tidar Laksono.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurutnya, perang melawan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika diimbau segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005.
Keberhasilan membekuk DPO kasus sabu 15 kilogram ini kembali menegaskan komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas jaringan narkotika dan menjaga Kabupaten Bengkalis tetap aman dari ancaman peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.**
Share
Komentar






