• Home
  • Bengkalis
  • Desak SK Pengunduran Diri, Anggota Somasi Ketua DPD Bengkalis
Selasa, 18 September 2018 12:14:00

Desak SK Pengunduran Diri, Anggota Somasi Ketua DPD Bengkalis

Didampingi kuasa hukumnya, Anggota DPRD Bengkalis dari Partai Golkar mengundurkan diri.

BENGKALIS, Globalriau.com - Bertujuan meningkatkan karir mencalon di DPRD tingkat I Provinsi Riau tahun 2019 melalui Partai PDI-P di Dapil V, Anggota DPRD Bengkalis dari Politisi Golkar Dapil Mandau, Sihol Pangarabuan telah melakukan pengunduran dari Partai Golkar pada tanggal 23 Juli 2018.

Namun pengunduran diri tersebut telah ditembuskan ke Ketua DPRD Bengkalis dan‎ Ketua DPRD Tingkat I, sampai saat ini belum ada tanggapan dari Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bengkalis. Yang artinya surat pengukuran diri tersebut tidak diindahkan sama sekali.



Sehingga, surat pengunduran diri tersebut tidak diindahkan, Sihol Pangarabuan melalui Kuasa Hukumnya, Horas Sitorus, SH, ‎Daniel Sitorus, SH dan Farizal, SH, pada tanggal 23 Agustus, membuat surat somasi (teguran) ke ketua DPD agar segera menyerahkan SK pengunduran diri sesuai surat terdahulu.

Tapi, dengan melalui somasi ini, pihak DPD partai Golkar tidak juga mengindahkan, yang alasannya sampai detik ini belum diketahui oleh pihak pemohon.

Demikian yang disampaikan Horas Sitorus, SH, bahwa pihak pemohon masih terus melakukan upaya, agar SK pengunduran diri tersebut, bisa segera dikeluarkan oleh Ketua DPD Partai Golkar Kab. Bengkalis.

“Upaya ini, kita lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, yang sudah kita masukkan pada tanggal 6 September dua pekan lalu dan terdaftar dengan no.34, “ujarnya dengan didampingi 2 anggota pengacara Daniel Sitorus, SH dan Farizal, SH, Selasa (18/09/18) di PN Bengkalis.

Dijelaskan, pada hari ini Selasa (18/09/18) siang, merupakan sidang perdana dalam perkara perdata gugatan terhadap pihak DPD Partai Golkar Kab. Bengkalis tersebut.

“Gugatan ini, sebagai upaya kita, agar SK pengunduran diri dari Partai Golkar segera di keluarkan. Dan akan tetap kita perjuangkan sampai SK tersebut bisa dikeluarkan, “tegas dia.

Dia juga sampaikan, gugatan tersebut dilakukan, karena menyangkut soal hak asasi anggota, dan juga hal itu merupakan pembunuhan karakter.(amx)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.