• Home
  • Bengkalis
  • Disdagperin Tak Paham Aturan, Proyek Pasar Murah Bengkalis Dibawa ke PTUN
Selasa, 17 Juli 2018 17:58:00

Disdagperin Tak Paham Aturan, Proyek Pasar Murah Bengkalis Dibawa ke PTUN

BENGKALIS, Globalriau.com - Pasar murah yang telah dijadwalkan Pemkab Bengkalis melalui Didagperin sebelum hari raya Idul Fitri lalu belum terealisasi. Pasalnya pihak Disdagperin mengklaim bahwa rekanan tidak menyelesaikan dan menyanggupi untuk pengadaan barang sembako yang telah dilelangkan.

Hal itu dibantah oleh pihak rekanan. melalui juru bicaranya CV Global Internusa, Laode kepada awak media Minggu (16/07/2018) menyangkal bahwa pihaknya dinilai tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Laode menjelaskan bahwa adanya kendala salah satu bahan pokok dari tiga jenis sembako yang ditetapkan sesuai surat perjanjian kontrak.



"Kita sanggup kok, sudah kita siapkan Beras dan Minyak, hanya saja pada waktu jelang lebaran stok gula yang ada hanya di Palembang, sesuai merk yang disepakati. Oleh sebab itu kita minta penambahan waktu adendum kepada PPK namun pihak Disdagperin Bengkalis tanpa balasan justru mengeluarkan surat sanksi blacklist, hal ini jelas melanggar aturan pengadaan barang dan jasa yang disepakati dalam surat perjanjian kontrak, makanya kita mau ke PTUN." jelasnya.

FOTO: Surat keberatan dari rekanan atas sanksi blacklist yang diberikan tanpa adanya jawaban dari surat yang disampaikan ke pihak Disdagperin Bengkalis.

Laode menambahkan, rekanan diberikan surat teguran (SP) 1 bukan karena hasil pekerjaan melainkan karena tidak bisa mengikuti kegiatan safari ramadhan bupati."Hal ini tidak bisa kita terima karena tidak ada kewajiban kita untuk itu. Disisi lain kita harus berkejar dengan waktu menyelesaikan pekerjaan mencari barang," sebutnya.

Dijelaskan Laode lebih jauh, pihaknya sudah membalas semua surat peringatan dari pihak dinas namun tidak ada balasan."Kita sudah jelaskan kondisinya dan mereka bisa cek sendiri dilapangan. Hanya karena ketersediaan gula sesuai merk yang ditentukan lagi kosong tidak mungkin kita salurkan. Kita sudah siapkan Beras dan minyak goreng sebagai bukti kemampuan kita. hanya saja kita minta penambahan waktu akibat Gula saat itu tidak tersedia di pabrik karena besarnya permintaan jelang lebaran bahkan mereka sendiri sudah cek stok yang sudah kita siapkan," sebutnya.

Rekanan menilai pihak Disdagperin tidak paham aturan karena langsung memberikan sanksi blacklist kepada mereka. Sesuai aturan pengadaan barang dan jasa serta tertuang dalam surat perjanjian kerja bahwa jika rekanan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan maka penyedia melaporkan kepada PPK untuk kemudian dijadwalkan ulang dengan addendum kontrak.

"Kita masih ada kesempatan penambahan 50 hari menyelesaikan pekerjaan namun hak tersebut tidak diberikan kepada rekanan, mereka langsung memutuskan setelah tiga puluh hari pekerjaan tanpa membalas sanggahan dari kita. Sementara kontrak kerja yang kita terima saja sudah telat dan waktunya sangat mepet saat itu," sebut Laode.

Hal tersebut menurut rekanan telah diatur dalam Surat Perjanjian Kontrak, Perpres 54 Tahun 2010, pasal 93 dan Perkara LKPP nomor 18 Tahun 2012 pasal 7.

Atas ketidak cermatan dan ketidak pahaman Disdagperin serta PPK soal aturan pengadaan barang dan jasa pihak CV Global Internusa merasa dizolimi dan mereka bersiap untuk membawa masalah ini ke PTUN.

"Kita bekerja berdasarkan aturan bukan suka-suka, kita lihat saja putusan di pengadilan PTUN nanti kita sudah siapkan semuanya," jawab Laode kepada pers.

Terkait adanya kutipan Rp50 ribu dari masyarakat oleh pihak Disdagperin, Laode menyangkal hal itu, dia justru bertanya mekanisme dari mana pasar murah dikutip duitnya dahulu.

"Wajar masyarakat ribut, duitnya dikutip dahulu, mana ada pasar murah transaksi uang dulu baru pasarnya digelar. Soal itu kita tidak ada suruh dan meminta, mekanisme tersebut mereka pihak dinas yang mengatur kita tidak ada meminta dan tanggung jawab soal itu." jelasnya.(egi)

Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Kades Puteri Sembilan Serahkan Bantuan Ratusan Bibit Tanaman Buah kepada Masyarakat

    Suyutno berharap dari bantuan bibit tanaman ini bisa membantu menjaga kelestarian lingkungan dengan pepohonan juga bisa membantu ekonomi masyarakat setempat.
  • 2 tahun lalu

    Wamen LHK Apresiasi Program Mitigasi Karhutla Kampung Gambut Berdikari, Binaan Kilang Sei Pakning

    Kegiatan yang dipusatkan di Arboretum Gambut Marsawa yakni hutan masyarakat di kawasan gambut yang masih bertahan dan merupakan bagian dari Program Kampung Gambut Berdikari.
  • 2 tahun lalu

    Rem Blong, Truk Tak Kuat Menanjak Hantam Mobil di Dalam RoRo Bengkalis

    Peristiwa terjadi akibat salah satu truk pengangkut pasir gagal menanjak untuk keluar pintu RoRo dan menghantam kendaraan dibelakangnya.
  • 2 tahun lalu

    Tak Terima Diputus Pacar, Mantan Napi Kembali Berurusan Dengan Polisi

    Lobo ditangkap karena membakar satu unit mobil Toyota Agya milik korban inisial M di rumah kontrakan korban Jalan HR Soebrantas Gang Sekapur Sirih Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.