- Home
- DPRD Rohil
- Masa Sidang Pertama, Dewan Rohil Sahkan 6 Ranperda Menjadi Perda
Selasa, 26 April 2016 21:44:00
Masa Sidang Pertama, Dewan Rohil Sahkan 6 Ranperda Menjadi Perda
BAGANSIAPIAPI- DPRD Kabupaten Rokan Hilir sahkan 6 Ranperda dari 20 Ranperda yang diajukan menjadi Perda. 6 Ranperda itu dari 3 Pansus,Yakni Pansus 1,3 dan 4.Sementara sisanya 16 Ranperda masih dalam pembahasan masing-masing Pansus.Paripurna Ranperda selanjutnya akan dilakukan pada masa sidang kedua.
" Kita baru mengesahkan 6 Ranperda,Sisanya 14 lagi belum.Diantara 14 ranperda yang belum disahkan,Ada beberapa masalah yang timbul,Diantaranya karena RTRW,Jadi kita tidak boleh melangkah lebih tinggi ",Terang Syafruddin,Wakil Ketua I DPRD Rohil kepada wartawan Usai Sidang Paripurna diruang utama sidang gedung DPRD,Jalan Merdeka,Senin.
Dijelaskan Politisi Senior PKB ini,14 Ranperda yang belum disahkan menjadi perda akan disahkan pada masa sidang kedua.Karena dalam satu ada 3 sidang." Kita tindak lanjuti pada masa sidang kedua,Karena itu kontrak kita selama satu tahun,Masih ada dua sidang lagi ",Papar Pria yang biasa dipanggil Udin ini.
Ditambahnya,Saat ini 3 Pansus sudah selesai.Masing-masing Pansus terdapat 5 Ranperda.Untuk 2 pansus lagi belum bisa menyampaikan laporan pembahasan dalam rapat paripurna karena masih ada beberapa materi ataupun data yang harus dilengkapi oleh tim pemerintah daerah."Proses pembahasaan cukup sampai memakan waktu hal ini karena materi muatan ranperda yang di ajukan masih harus penyesuaian-penyusuaian pedoman peraturan UU yang ada " Pungkasnya.
Berikut 6 Ranperda Yang Sudah Disahkan Menjadi Perda Pada Sidang Paripurna Yang Dipimpin Wakil Ketua I Drs Syafruddin dan Wakil Ketua II Abdul Kosim.SE dihadiri Plt.Sekda:
Pansus I
1.Perda tentang Penyelenggaraan Warung Internet dan Lahan Perlindungan Pertanian Ketahanan Pangan
Pansus III
1.Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja pengelolaan aset daerah
2.Perda tentang penyelengaraan kepariwisataan.
Pansus IV
1.Perda Tentang pengelolaan persampahaan dan Pemberdayaan koperasi usaha mikro kecil dan menegah.
2.Perda tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas perhubungan.
3.Perda tentang penyelengaraan pendidikan dan pembentukan kecamatan Bangko Raya.
(sun)