• Home
  • Dumai
  • 2017, Fraksi Gerindra Ogah Kembali Anggarkan Proyek Drainase
Senin, 05 Desember 2016 18:45:00

2017, Fraksi Gerindra Ogah Kembali Anggarkan Proyek Drainase

Anggota DPRD kota Dumai dari Fraksi Gerindra, Johannes.

DUMAI - Polemik pelunasan hak perusahaan yang sudah menyelesaikan proyek drainase menjadi hutang pemko Dumai yang sudah harus dibayarkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Dumai sebesar Rp18 miliar  masih belum dilaksanakan.

Dari penelusuran tim redaksi globalriau.com persoalan pelunasan pembayaran proyek yang sudah selesai sejak 2014 lalu itu tinggal menunggu itikad baik dari Plt Dinas PU selaku kepala SKPD terkait.

Dikonfirmasi globalriau.com kadis PU Dumai, Syamsudin berkilah proses penyelesaian ada pada bagian hukum pemko Dumai.

Namun kabag Hukum, handayani justru membantah dan menegaskan secara pemerintahan pihak hukum mendesak agar Dinas PU segera melakukan putusan pengadilan untuk melunaskan hutang pekerjaan yang sudah tertunda dua kali penganggaran tersebut.

mengingat waktu pembahasan APBD murni yang sudah menunggu hari, Anggota badan anggaran (banggar) DPRD Dumai dari Fraksi Gerindra menegaskan bahwa pihaknya tidak akan lagi mau menganggarkan hingga ketiga kalinya hanya untuk pembayaran proyek drainase tersebut.

"Kita dari Fraksi Gerindra secara tegas tidak lagi akan mau menyetujui untuk mengganggarkan kembali pembayaran proyek drainase jika tahun ini tidak diselesaikan oleh pemko Dumai," ujar Johannes, kepada globalriau.com Senin (05/12/2016).

Menurutnya tidak ada lagi alasan pemerintah untuk tidak menyelesaikan pembayaran hutang proyek drainase tersebut,"Hal itu sudah jadi putusan yang bersifat tetap, tidak ada sangkut pautnya pejabat baru sama urusan pidana yang muncul dikemudian hari jika nanti ada kerugian negara atau sebagainya," jelasnya.

DPRD kata Johannes, sengaja menyetujui untuk menganggarkan pelunasan proyek drainase tersebut tahun ini karena sudah dua kali dianggarkan namun tidak kunjung juga dibayarkan oleh pemko Dumai.

"Kita warga yang taat hukum harus mematuhi putusan pengadilan yang sifatnya incracht," sebutnya.

Ditambahkan Johannes, dalam hal proses pembayaran, ikuti mekanisme yang di atur regulasi."PU sebagai penanggungjawab kegiatan selayaknya secara hukum membuat  permintaan bayar kepada bendahara umum, bukan perintah dari pak wali yang ditunggu." sebut pria yang akrab disapa Aci tersebut.

Dibeberkannya, pada pertengahan 2015 Plt Kadis PU sudah pernah mengeluarkan surat, bahwa proses pembayaran akan dilakukan setelah dianggarkan di APBD P 2015,"Secara hirarki dan sistem sudah jelas kan? dan TAPD bersama Banggar sudah sepakat bahkan tertuang dalam kesepakatan bersama dalam KUA PPAS APBD perubahan 2015," ujarnya.

Dalam kesepakatan bersama KUA PPAS, kata Johannes, tertuang bahwa akan dibayarkan setelah pihak ke 3 (pihak berwenang) dalam hal ini Polisi atau Kejaksaan menyampaikan Legal Opinion (LO) atau pernyataan, dan proses penagihan mengikuti aturan yang berlaku umum serta diatur dalam regulasi.

"Jujur saya ikut membuat kalimat redaksi sebagai catatan dalam kesepakatan bersama terhadap KUA PPAS APBD perubahan 2015 untuk dianggarkan kurang bayar Rp18 M itu." sebutnya.

Lalu kenapa pemko tidak komit ?, Johannes menjelaskan, kalau ada yang bicara tentang pidana, itu hal lain dan perlu pembuktian secara hukum. Intinya keputusan yang sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap harus dijalankan.

"Jangan mencoba cari jalan lain untuk mengenyampingkan putusan pengadilan, dan secara estetika anggaran maka tidak mungkin lagi dianggarkan di 2017 dan sebaiknya selesai di APBD perubahan 2016,  kita jalani saja hukum yang mengatur." tandasnya.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.