Kamis, 23 Desember 2021 16:40:00
Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

DUMAI, globalriau.com - Menghadapi libur Natal dan Tahun Baru yang tinggal hitungan hari pemerintah Kota Dumai bersama tim Gugus Tugas penanganan Covid-19 menetapkan aturan bagi perjalanan keluar maupun masuk ke kota Dumai.
Juru Bicara Gugus Tugas, Dr Syaiful, MKM kepada media Kamis (23/12/2021) sore menjelaskan bahwa untuk perjalanan penumpang harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat, Udara maupun jalur laut diwajibkan mengantongi sertifikat vaksin dosis II.
Baca Juga: ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota Selama Libur Nataru
"Untuk vaksin dosis I bisa digunakan tetapi tidak lebih dari satu bulan," jelasnya.
Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
Hal tersebut menurut Syaiful merujuk pada aturan pemerintah dan Kemendagri terkait perjalanan keluar kota maupun pendatang.***

Join Gorilla Technology's Exclusive Live Investor Webinar and Q&A Session on February 18

Cristiano Ronaldo Life Museum Set to Open in Hong Kong: A Celebration of a Football Legend

Small Chinese city reaps global success with sunflowers
