• Home
  • Dumai
  • Bea Cukai Dumai Permudah Layanan Impor Barang, Berikut Ketentuannya
Jumat, 17 Juni 2022 15:38:00

Bea Cukai Dumai Permudah Layanan Impor Barang, Berikut Ketentuannya

DUMAI - Kantor Bea Cukai Madya Pabean Dumai permudah layanan impor barang bawaan penumpang kapal laut atau bawaan awak sarana pengangkut asal digunakan untuk keperluan pribadi dan sisa perbekalan.
 
 
Menurut Plt Kepala Kantor Bea Cukai Dumai Bambang Sukocodia, barang impor bawaan penumpang atau kru kapal harus selain barang pribadi yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa lagi ke luar daerah tersebut atau luar negeri dan area free trade zone.
 
"Syarat untuk impor barang bawaan juga harus dengan nilai pabean paling banyak 500 Dolar Amerika per orang dan untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor berupa PPN, PPnBM dan PPh pasal 22," kata Bambang dalam keterangan pers, jumat (17/6/2022).
 
Apabila nilai pabean melebihi 500 Dolar Amerika maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
 
Selanjutnya, barang pribadi penumpang dan sisa perbekalan kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris atau produk hasil tembakau lainnya; dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
 
"Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya, dan kelebihan jumlah akan langsung dimusnahkan oleh pejabat bea cukai dengan atau tanpa disaksikan penumpang bersangkutan,"
sebutnya.
 
Ditambahkan, cara melakukan registrasi atau daftar IMEI ke Bea Cukai mudah dilakukan, yaitu setiap pemilik handpone yang dibawa dari pembelian di luar negeri wajib memiliki IMEI HP aktif di Indonesia.
 
Bagi handphone yang dibawa harus segera di daftarkan ke kantor Bea Cukai terdekat, karena apabila telah lewat batas waktu akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai ketentuan berlaku.
 
Setiap IMEI HP tidak terdaftar di Kementerian Perindustian RI akan diblokir dan tidak dapat menggunakan jaringan seluler yang ada di Indonesia. Pendaftaran IMEI HP ke Bea Cukai Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang. 
 
Selain itu, membawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan, membawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.
 
Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang dan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai varian HP. Setelah itu, ikuti cara daftar IMEI HP ke Bea Cukai lewat aplikasi dan website dengan mengunduh mobile bea cukai di Google Play Store.
 
Lakukan login atau registrasi dengan buka laman https://www.beacukai.go.id/register-
imei.html pada browser. Masukkan data diri, data penerbangan, produk pada formulir, merek dan tipe produk serta nomor IMEI HP.
 
Unggah surat karantina jika ada. Isi key code captcha. Klik send dan tunggu QR Code dan registration ID muncul.
 
Setelah mendapatkan QR Code dan registration ID, selanjutnya datang ke kantor Bea Cukai saat kedatangan dan menemui petugas untuk scan QR code dan pembayaran bea masuk dan pajak sesuai besaran ditentukan.
 
Saat disetujui, nomor IMEI HP akan terdaftar di Kemenperin dan bisa digunakan di Indonesia. Cara cek IMEI HP terdaftar bisa melalui laman https://imei.kemenperin.go.id/ dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI tersebut.
 
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembawaan barang penumpang dari luar negeri dan pendaftaran IMEI dapat menghubungi Contact Center Bravo Bea Cukai di 1500225 atau Bea Cukai Dumai melalui nomor telepon (0761) 31168 atau 0888-0965-7463.***
Share
Berita Terkait
  • 12 jam lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 16 jam lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 16 jam lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 16 jam lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.