• Home
  • Dumai
  • Beredar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Kota Dumai Terungkap
Selasa, 13 September 2016 16:10:00

Beredar Video Asusila Anak di Bawah Umur di Kota Dumai Terungkap

Polres Dumai.
Pemeriksaan pelaku video mesuk di Dumai.

DUMAI - Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak berdasarkan Laporan Polisi : LP/92/IX/2016/Riau/Res.Dumai/Sek.SS tanggal 11 September 2016. Ungkap kasus tersebut merupakan bagian dari giat Program Prioritas Kapolri No. 9 Tentang Penegakan Hukum Yang Lebih Profesional dan Berkeadilan.

NS alias ABR (18) yang merupakan seorang Buruh Harian diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan akibat Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang dilakukannya beberapa waktu lalu kepada korban AF (16) yang merupakan pacarnya. Dan atas perbuatannya NS alias ABR (18) akan dikenakan Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kejadian tersebut awalnya diketahui oleh orangtua korban, Kamis (8/9/2016) sekira pukul 17.30 WIB melalui video yang beredar. Dimana video tersebut memuat gambar anaknya sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Selanjutnya orangtua korban (pelapor,red) menanyakan hal tersebut kepada korban. Dan kejadian itu diakui oleh korban terjadi di tahun 2015, dimana korban diajak berhubungan badan oleh pacarnya dan diancam akan dibunuh jika tidak mau, lalu hubungan badan tersebut dengan sengaja divideokan oleh pacarnya.

Atas kejadian tersebut orangtua korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Sungai Sembilan untuk proses penyidikan selanjutnya.

Dan pada hari Minggu (11/9/2016) sekira pukul 17.49 WIB, Unit Reskrim Sungai Sembilan yang menerima laporan tentang Persetubuhan Terhadap Anak, selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan meminta hasil visum korban. Dan setelah cukup bukti, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sungai Sembilan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kedai Bakso Suka Ramai Kelurahan Lubuk Gaung pada pukul 21.00 WIB.

“Kini, NS alias ABR (18) yang merupakan seorang Buruh Harian telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan beserta sejumlah Barang Bukti yakni 1 (satu) unit Handphone merk Evercross warna Putih, 1(satu) helai Celana Dalam warna Kuning, 1(satu) helai BH warna Ungu, 1(satu) helai Rok Panjang warna Merah dan 1(satu) helai Baju Kaos Lengan Panjang warna Ungu. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya NS alias ABR (18) akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting SIK MSi.(rls/vie)

Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • 6 tahun lalu

    Satpol PP Dumai Warning Hiburan Malam

    Bambang mengeluhkan adanya pemberitaan yang menuding Satpol PP membiarkan hiburan malam tetap buka, meski kegiatan MTQ masih berlangsung.
  • 6 tahun lalu

    PKL Merasa Dibohongi Oleh Panitia MTQ Riau

    Hal tersebut mencuat sehari setelah pembukaan MTQ, puluhan pedagang nyaris bentrok dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang hendak menertibkan lapak baru PKL dipinggir tr
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.