- Home
- Dumai
- Didesak Transparan, Kadis PU Dumai Beberkan Proses dan Prosedur Terkait Segmen I Percepatan Penanggulangan Banjir
Minggu, 09 November 2025 14:08:00
Didesak Transparan, Kadis PU Dumai Beberkan Proses dan Prosedur Terkait Segmen I Percepatan Penanggulangan Banjir
DUMAI - Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) kota Dumai di demo sejumlah pemuda yang mengatas namakan Lingkar Pemuda Pemudi Dumai (LPPD) pada Kamis (07/11/2025) kemarin. Dalam orasinya massa aksi mendesak agar pemerintah transparan dalam proyek pelepasan lahan bantaran Sungai Dumai Tahap I.
"Kami percaya ada banyak hal yang janggal, oleh karena itu, kami menuntut keterbukaan publik terhadap seluruh proses dan penggunaan anggaran proyek pelepasan lahan bantaran sungai ini,” tegas koordinator aksi, Agung Gumilang.
Terpisah, Kadis PU Kota Dumai, Riau Satrya Alamsyah kepada media menerangkan bahwa seluruh proses pengadaan lahan untuk bntaran sungai dalam program percepatan penanggulangan banjir di kota Dumai sudah sesuai aturan dan regulasi yang ada.
"Pengadaan lahan bantaran sungai telah sesuai undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Pada pasal 9 menjelaskan bahwa penguasaan SDA oleh Pemerintah Pusat atau Daerah dengan tetap mengakui hak ulayat masyarakat setempat atau hak serupa dengan itu. Serta tidak bertentangan terhadap kepentingan nasional sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku," jelasnya.
Dijelaskan Kadis PU, bahwa sejalan dengan aturan tersebut, dilakukan penetapan sempadan Sungai 15 meter untuk yang tidak bertanggul berdasarkan permen PU nomor 28 tahun 2015 merupakan batasan untuk bangunan namun hak kepemilikan tetap dijamin dengan asas keadilan dan prinsip kehati-hatian.
"Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pekerjaan Umum telah mengadakan pengadaan lahan untuk bantaran sungai Dumai untuk segmen 1 yang berada di kawasan Kelurahan Pangkalan Sesai dan kelurahan STDI, sepanjang lebih kurang 640 meter, di 52 persil lahan," terangnya.
Proses pembebasan lahan tersebut, kata Kadis PU Dumai sudah melalui proses yang benar sesuai aturan. Proses yang telah berjalan selama lebih kurang 4 bulan, dengan bantuan tim yang terdiri dari OPD dan instansi terkait, seperti Bappeda, Dinas Pertaru, Dinas Perkim, BPKAD, BPN, Camat dan lurah setempat.
Selain itu, tambahnya, telah dilakukan konsultasi publik sebanyak 2 kali, bahkan, ditambah ada 2 kali sosialisasi yang langsung dipimpin Wali Kota Dumai H Paisal.
"Tahapan dan langkah tersebut merupakan bentuk ketransparanan proses pengadaan lahan, bahkan di awal kita buat papan pengumuman bahwa akan adanya pembebasan lahan di lokasi tersebut," kata Riau.
Secara administrasi hukum, tambahnya, persil-persil lahan itu di validasi keabsahannya dengan metoda langsung dan dibayarkan melalui notaris yang memuat berita acara pelepasan hak, hingga tahapan pembayaran yang dilakukan langsung melalui rekening penerima.
"Proses pengadaan lahan ini juga telah dilakukan probity audit oleh inspektorat kota dan BPKP. Program ini juga merupakan proyek strategis daerah yang dikawal oleh kejaksaan negeri Dumai. Sehingga, untuk menjawab keraguan jika ada dimasyarakat perbedaan antara nilai harga antar persil, itu merupakan hasil perhitungan konsultan penilai (KJPP) yang diawasi langsung oleh kementrian keuangan," terangnya.
"Beberapa kriteria yang menjadi rujukan seperti perbedaan kualitas rumah, permanen, semi permanen, dan non permanen, dan juga kriteria penilai lainnya," tambahnya.
Semua ini, kata Riau, merupakan langkah awal Pemerintah Kota Dumai untuk mengupayakan pengendalian banjir rob di Kota Dumai, dan tahun berikutnya akan dilakukan upaya yang serupa dan insyallah bersamaan pembangunan infrastruktur secara masif.
"Harapan kami masyarakat Kota Dumai dapat mendukung program ini sehingga bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya.**
Share
Komentar






