Kamis, 20 Oktober 2016 11:25:00
Edi Azmi: Rp18 Miliar di APBD-P Dumai itu Milik Rekanan
DUMAI - Terkait penyelesaian pembayaran hutang pemerintah Kota Dumai terhadap rekanan dalam pekerjaan proyek drainase dan pengerasan jalan di Kecamatan Sungai Sembilan, kuasa hukum rekanan menekankan bahwa pemerintah tidak ada alasan lagi untuk tidak membayarkan sisa pekerjaan yang sudah selesai dikerjakan.
Diungkapkan Edi Azmi Rozali,SH kepada Pesisir Pos, Rabu (19/10/2016) membeberkan bahwa tahapan sebelum dilakukan putusan sudah dilalui secara keseluruhan termasuk melakukan pengecekan terhadap volume pekerjaan oleh pengadilan.
"Jika seluruh tahapan sudah dilalui dan tidak ada permasalahan, apa yang harus dikhawatirkan oleh pemko Dumai, dalam hal ini Walikota," ujar Edi.
Menurutnya, ketika sudah dilakukan pengesahan oleh DPRD dalam APBD itu sudah resmi dananya milik rekanan, artinya pemerintah tinggal membayarkan saja."Kalau sudah disahkan dan dianggarkan, kan sudah jadi hak milik rekanan yang akan menerima, bkan lagi milik pemerintah dana itu," ujarnya.
Ditambahkan Edi, terkait pernyataan Direktur Pusat Kajian Strategis Kebijakan Daerah (PUSKAD), Muhammad Zahari beberapa waktu lalu mengenai kehati-hatian pemerintah dan adanya upaya-upaya negosiasi merupakan hal yang keliru.
"Tidak ada negosiasi antara pemko Dumai dan rekanan, apa yang sudah ada dalam putusan sifatnya berkekuatan hukum tetap dan harus dipatuhi, berapapun angka yang ada di dalam putusan itulah yang wajib dibayar tidak boleh kurang dan tidak boleh juga lebih," sebutnya.
Edy menekankan dengan adanya putusan tersebut tidak ada lagi persoalan yang akan muncul dikemudian hari, termasuk terhadap audit BPK terhadap pekerjaan fisik oleh rekanan.
"Dalam tahapan sebelum putusan oleh pengadilan itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan, jadi tidak mungkin BPK dan auditor negara lain memanggil pengadilan serta meminta keterangan hakim terkait putusan dan aliran dana pembayaran," jelasnya.
Edi Azmi juga mengungkapkan bahwa proses sejak dianggarkan pada 2015 lalu, pihaknya sudah meminta DPRD untuk hearing, namun tidak ditanggapi, alhasil pengadilan menyurati pemerintah mendesak agar putusan tersebut segera dilaksanakan.(egy)