Kamis, 04 Agustus 2016 07:22:00
Eks Walikotif Dumai Tersangka Pemalsuan
DUMAI– Kepolisian negara Republik Indonesia daerah Riau Direktorat Reserse Kriminal Umum telah mengeluarkan surat yg bernomor B/322.b/ V/2016/ Reskrimum dengan perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Surat yang terbit pada tanggal 23 Mei dan 27 Juni 2016 tersebut ditujukan kepada Suryadi sebagai pelapor yg beralamat di Jl. Hangtuah No.56 RT 004 Kel. Bulu Kasap Kec. Dumai Timur Kota Dumai
Seperti dilansir PorosRiau.com, Suryadi melaporkan dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh mantan Walikota Administratif Dumai Drs. Rusli Idar kepada polisi dengan nomor Laporan: LP/301/VIII/2014/SPKT/Riau, tanggal 21 Agustus 2014 tentang tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 dan atau pasal 266 K.U.H.P yang diduga dilakukan oleh terlapor Drs. Rusli Idar tersebut telah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi.
Penyidik telah mengirimkan surat kepada kepala BPN kota Dumai dengan nomor: B/368/IV/2016/Reskrimum, tanggal 08 April 2016 perihal permintaan warkah terhadap SHM no.1 tanggal 18 Februari 2000 a.n. Drs. Rusli Idar (Akta Jual Beli No.998/AJB/DB/1984 tanggal 31 Desember 1984), dimana pihak BPN kota Dumai didalam suratnya nomor: 155/300-14-72/IV/2016, tanggal 20 april 2006 menyatakan bahwa untuk warkah atas SHM no.1 tanggal 19 februari 2000 a.n. Drs. Rusli Idar (Akta Jual Beli No.998/AJB/DB/1984 tanggal 31 Desember 1984) tersebut tidak ditemukan di kantor BPN Kota Dumai.
Terkait proses penyidikan tersebut, tindak lanjut yang akan dilakukan penyidik terhadap proses perkara ini adalah melakukan pemanggilan terhadap Drs. Rusli Idar dengan status sebagai Tersangka.(prc)