Selasa, 04 Oktober 2016 20:47:00
Enam Pekerja Dipecat, Managemen PT. CNCEC Akan Diperiksa Disnakertrans
DUMAI - PT. PT China National Chemical Enginering Corps (CNCEC) memecat secara sepihak pekerja nya sebanyak enam orang, terhitung hingga Sabtu (1/10) kemarin.
Meski Disnakertrans Kota Dumai telah menghimbau agar tidak ada pemecatan pasca proses perselisihan industri sedang berjalan pasca pekerja melapor terkait upah lembur yang tidak dibayar managemen PT CNCEC tersebut.
Tindakan manajemen PT CNCEC tidak membayar upah lembur dan memecat pekerja yang menuntut hak sangat disesalkan banyak pihak. Padahal, Disnakertrans Kota Dumai menegaskan bahwa tidak dibenarkan melakukan pemecatan terhadap pekerja yang menuntut haknya.
"Yang dituntut pekerja adalah hak normative. Perusahaan dilarang melakukan pemecataan terhadap pekerja," tegas Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Muhammad Fadhly SH kepada wartawan sebelunya.
Menurut Fadhly, tak kurang dari 200 pekerja di PT CNCEC merasa dirugikan lantaran upah lembur mereka tak dibayar perusahaan. Tak tahan diperlakukan demikian, pekerja akhirnya melapor ke Disnakertrans Kota Dumai.
"Pekerja menuntut haknya kepada perusahaan itu wajar. Jadi perusahaan jangan sekali-kali melakukan tindakan intimidasi. Pekerja yang sedang menuntut haknya juga tidakbisa dipecat," Tegasnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kota Dumai Drs. H. Amiruddin,MM juga menegaskan, perusahaan wajib membayar hak normative pekerja. Untuk itu, pihaknya telah meminta agar para pihak (managemen perusahaan dan pekerja, red) hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai, Selasa 4 Oktober 2016 mendatang untuk dimintai keterangan terkait tuntutan pekerja PT CNCEC.
"Kami minta para pihak hadir tepat waktu dan perusahaan diharapkan mengutus pewakilan yang memiliki wewenang mengambil keputusan," Pinta Amiruddin.(vie)