• Home
  • Dumai
  • Hak Kontraktor Belum Dibayar, PT Atom Jaya Makmur Pertanyakan Sisa Pembayaran 3,9 Persen Proyek Cipondoh Lake View
Senin, 17 Agustus 2026 20:48:00

Hak Kontraktor Belum Dibayar, PT Atom Jaya Makmur Pertanyakan Sisa Pembayaran 3,9 Persen Proyek Cipondoh Lake View

TANGERANG – Persoalan pembayaran pekerjaan konstruksi mencuat di proyek perumahan Cipondoh Lake View. PT Atom Jaya Makmur selaku kontraktor pelaksana pembangunan rumah di Blok A4 mengaku masih menunggu pembayaran atas pekerjaan yang disebut mencapai 3,9 persen dari nilai kontrak.
 
Perwakilan PT Atom Jaya Makmur, Zidan Ode, mengatakan pekerjaan yang mereka laksanakan sebelumnya dihentikan secara sepihak oleh pihak developer, PT Baskara Mutu Sentosa, pada Juni 2025.
 
Menurut Zidan, saat penghentian pekerjaan (cut off) dilakukan, pihak developer telah melakukan penghitungan terhadap bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Atom Jaya Makmur. 
 
Berdasarkan perhitungan tersebut, masih terdapat bobot pekerjaan sebesar 3,9 persen yang sesuai kesepakatan kontrak akan dibayarkan setelah pembangunan rumah mencapai 100 persen.
 
“Awalnya pada Juni 2025, pekerjaan di-cut off sepihak oleh PT Baskara Mutu Sentosa. Bobot pekerjaan kami dihitung sebesar 3,9 persen dan sesuai kontrak akan dibayarkan setelah rumah selesai 100 persen,” ujar Zidan.
 
Setelah pekerjaan PT Atom Jaya Makmur dihentikan, pembangunan kemudian dilanjutkan oleh kontraktor pengganti, yakni PT Nataco.
Zidan menyebutkan, saat ini rumah yang menjadi objek pekerjaan tersebut telah selesai dan dalam kondisi siap huni. Namun, pembayaran atas hak PT Atom Jaya Makmur yang diklaim sebesar 3,9 persen dari nilai kontrak belum juga diterima.
 
“Pekerjaan kemudian dilanjutkan kontraktor pengganti atas nama PT Nataco. Sekarang sudah sekitar satu tahun dan kami melakukan penagihan, tetapi belum ada itikad baik dari developer untuk membayar,” katanya.
 
Ia menegaskan, pihaknya berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik dengan mengacu pada kontrak dan perhitungan pekerjaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, tuntutan pembayaran tersebut bukan berkaitan dengan pekerjaan baru, melainkan hak atas pekerjaan yang telah dilaksanakan PT Atom Jaya Makmur sebelum proyek dilanjutkan oleh kontraktor pengganti.
 
“Rumah yang kami kerjakan sekarang sudah siap huni. Sampai saat ini hak pekerja kami belum dibayarkan oleh developer,” ujarnya.
 
Zidan berharap pihak PT Baskara Mutu Sentosa dapat memberikan kejelasan mengenai pembayaran tersebut sehingga persoalan tidak berlarut-larut.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.