• Home
  • Dumai
  • KPK Didesak Soal Kepastian Hukum Sekda Dumai
Kamis, 21 Desember 2017 14:38:00

KPK Didesak Soal Kepastian Hukum Sekda Dumai

Sekda Dumai M Nasir, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

DUMAI, Globalriau.com - Dalam sepak terjangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki SOP khusus dalam menangani perkara korupsi hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pelaksanaan, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Hal ini tentunya menjadi dasar kinerja KPK setiap menangani sebuah perkara korupsi. Namun ke lima asas yang menjadi pedoman kerja lembaga anti rasuah tersebut patut dipertanyakan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Kota Dumai dan Bengkalis.

BACA: Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Dumai Dipastikan Batal Haji

Pasalnya, pasca menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, HM Nasir sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years saat masih menjabat sebagai kepala Dinas PUPR di Bengkalis, hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap status tersangka tersebut.

Hal demikian disampaikan pakar hukum, Dian Purnamasari.SH.MH kepda redaksi Pesisir Pos saat dimintai pendapatnya terkait status tersangka yang sudah empat bulan disandang Sekda Dumai HM Nasir.

BACA: Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menjelaskan KPK itu lembaga yang dibentuk khusus berdasarkan UUD Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas dan kewenangan yang khusus itu harusnya menjadi jaminan penanganan perkara korupsi yang proporsional.

"KPK Tidak mungkin menetapkan seseorang jadi tersangka begitu saja, tanpa bukti yang kuat, Namun saya juga tidak setuju jika pasca penetapan tersangka perkara seolah-olah dipeti eskan begitu saja. Kasihan donk tersangka menyandang gelar tersebut begitu lama dan bagaimana keluarga mereka juga harus menanggung beban malu dengan penetapan status tersebut." ujar Dian.

KPK, tambah Dian harus segera menentukan nasib Sekda Dumai, jika memang bersalah maka tahapan selanjutnya segera dilakukan dan diselesaikan, sehingga Walikota juga dapat kepastian hukum untuk mengambil keputusan apakah perlu dilakukan pergantian nantinya. Bersambung...(gie/red/tim)

Selengkapnya baca Harian Umum Pesisir Pos Edisi, Kamis (21/2017).

Share
Berita Terkait
  • 2 minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • 2 minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.