• Home
  • Dumai
  • KPK Didesak Soal Kepastian Hukum Sekda Dumai
Kamis, 21 Desember 2017 14:38:00

KPK Didesak Soal Kepastian Hukum Sekda Dumai

Sekda Dumai M Nasir, saat memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

DUMAI, Globalriau.com - Dalam sepak terjangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki SOP khusus dalam menangani perkara korupsi hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pelaksanaan, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Hal ini tentunya menjadi dasar kinerja KPK setiap menangani sebuah perkara korupsi. Namun ke lima asas yang menjadi pedoman kerja lembaga anti rasuah tersebut patut dipertanyakan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Kota Dumai dan Bengkalis.

BACA: Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Dumai Dipastikan Batal Haji

Pasalnya, pasca menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, HM Nasir sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years saat masih menjabat sebagai kepala Dinas PUPR di Bengkalis, hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap status tersangka tersebut.

Hal demikian disampaikan pakar hukum, Dian Purnamasari.SH.MH kepda redaksi Pesisir Pos saat dimintai pendapatnya terkait status tersangka yang sudah empat bulan disandang Sekda Dumai HM Nasir.

BACA: Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji

Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menjelaskan KPK itu lembaga yang dibentuk khusus berdasarkan UUD Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas dan kewenangan yang khusus itu harusnya menjadi jaminan penanganan perkara korupsi yang proporsional.

"KPK Tidak mungkin menetapkan seseorang jadi tersangka begitu saja, tanpa bukti yang kuat, Namun saya juga tidak setuju jika pasca penetapan tersangka perkara seolah-olah dipeti eskan begitu saja. Kasihan donk tersangka menyandang gelar tersebut begitu lama dan bagaimana keluarga mereka juga harus menanggung beban malu dengan penetapan status tersebut." ujar Dian.

KPK, tambah Dian harus segera menentukan nasib Sekda Dumai, jika memang bersalah maka tahapan selanjutnya segera dilakukan dan diselesaikan, sehingga Walikota juga dapat kepastian hukum untuk mengambil keputusan apakah perlu dilakukan pergantian nantinya. Bersambung...(gie/red/tim)

Selengkapnya baca Harian Umum Pesisir Pos Edisi, Kamis (21/2017).

Share
Berita Terkait
  • 3 minggu lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 3 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • satu bulan lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • satu bulan lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.