Kamis, 21 Desember 2017 14:38:00
KPK Didesak Soal Kepastian Hukum Sekda Dumai
DUMAI, Globalriau.com - Dalam sepak terjangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki SOP khusus dalam menangani perkara korupsi hingga menetapkan seseorang menjadi tersangka. Dalam pelaksanaan, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.
Hal ini tentunya menjadi dasar kinerja KPK setiap menangani sebuah perkara korupsi. Namun ke lima asas yang menjadi pedoman kerja lembaga anti rasuah tersebut patut dipertanyakan dalam menangani perkara tindak pidana korupsi di Kota Dumai dan Bengkalis.
BACA: Tersangka Dugaan Korupsi, Sekda Dumai Dipastikan Batal Haji
Pasalnya, pasca menetapkan Sekretaris Daerah Kota Dumai, HM Nasir sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek multi years saat masih menjabat sebagai kepala Dinas PUPR di Bengkalis, hingga kini belum ada kejelasan hukum terhadap status tersangka tersebut.
Hal demikian disampaikan pakar hukum, Dian Purnamasari.SH.MH kepda redaksi Pesisir Pos saat dimintai pendapatnya terkait status tersangka yang sudah empat bulan disandang Sekda Dumai HM Nasir.
BACA: Dicekal KPK, Sekda Dumai Batal Berangkat Haji
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) ini menjelaskan KPK itu lembaga yang dibentuk khusus berdasarkan UUD Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tugas dan kewenangan yang khusus itu harusnya menjadi jaminan penanganan perkara korupsi yang proporsional.
"KPK Tidak mungkin menetapkan seseorang jadi tersangka begitu saja, tanpa bukti yang kuat, Namun saya juga tidak setuju jika pasca penetapan tersangka perkara seolah-olah dipeti eskan begitu saja. Kasihan donk tersangka menyandang gelar tersebut begitu lama dan bagaimana keluarga mereka juga harus menanggung beban malu dengan penetapan status tersebut." ujar Dian.
KPK, tambah Dian harus segera menentukan nasib Sekda Dumai, jika memang bersalah maka tahapan selanjutnya segera dilakukan dan diselesaikan, sehingga Walikota juga dapat kepastian hukum untuk mengambil keputusan apakah perlu dilakukan pergantian nantinya. Bersambung...(gie/red/tim)
Selengkapnya baca Harian Umum Pesisir Pos Edisi, Kamis (21/2017).
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






