Sabtu, 04 Februari 2017 11:04:00
Kalah di MA, Pemko Dumai Lakukan Pemantapan Jelang Eksekusi Pasar Gedang
DUMAI - Kalah gugatan di Mahkamah Agung atas PT Patra Niaga, pedagang pasar Gedang bakal di eksekusi. Oleh karenanya pemerintah Kota Dumai melakukan pemantapan untuk relokasi ke Pasar Kelakap Tujuh.
Jumat (03/01/2017) kemarin, Komisi II DPRD Dumai bersama Bidang Pengelolaan Pasar Kota Dumai melakukan inspeksi guna meninjau persiapan lapak pasar Kelakap Tujuh untuk relokasi pedagang pasar Gedang.
Kabid Pengelolaan Pasar, Azhar saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Bidang Pengelolaan Pasar, Bambang Wardoyo, Sabtu (04/01/2017), menjelaskan bahwa kunjungan Komisi II tersebut merupakan peninjauan untuk pemantapan pasar Kelakap Tujung jelang dilakukannya eksekusi.
"Kita menunggu eksekusi dari pihak PT Patra Niaga pada bulan Maret mendatang, sesuai janji mereka. Alhamdulillah mereka sudah komit untuk menganggarkan biaya eksekusi melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan aparat Kepolisian pada bulan Maret nantinya." ujar Bambang.
Dalam hal pemantapan, Bambang menjelaskan, saat ini kios Pasar Kelakap Tujuh berjumlah 403, jika nanti memang terjadi relokasi dan pedagang membludak, maka akan dilakukan penimbunan serta penambahan lapak pada sisa lahan yang ada di samping bangunan pasar.
"Kesuksesan relokasi tergantung dari PT Patra Niaga, untuk itu kita mempersiapkan prasarana seperti jalan tembus dari dua sisi pasar, serta penambahan lapak pedagang," ujar Bambang.
Ditambahkannya, terkait pemantapan lahan Dinas Pengelolaan Pasar sudah berkoordinasi dengan Dinas PU untuk penimbunan jalan alternatif, dan jalan utama.
"Selain prasarana jalan, kita juga persiapkan penimbunan untuk pemantapan lahan dengan dukungan anggaran di perubahan APBD 2017 mendatang," jelasnya.
Bambang meyakini, jika pasar Kelakap Tujuh berfungsi maksimal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diraup sebesar Rp1 miliar untuk seluruh pasar di Kota Dumai.
"Masing-masing Kios akan dipungut retribusi sesuai perda setiap hari Rp4000, sementara untuk lapak terbuka Rp2000 dan lapak diluar kios Rp1000," sebutnya.
Namun demikian, pihak pengelola pasar baru akan memulai pungutan retribusi tiga bulan terhitung sejak para pedagang di relokasi ke pasar Kelakap Tujuh.(egy)