• Home
  • Dumai
  • Kalah di MA, Pemko Dumai Lakukan Pemantapan Jelang Eksekusi Pasar Gedang
Sabtu, 04 Februari 2017 11:04:00

Kalah di MA, Pemko Dumai Lakukan Pemantapan Jelang Eksekusi Pasar Gedang

Komisi II bersama Dinas Pengelolaan Pasar tinjau pasar Kelakap Tujuh, Jumat (03/01/2017).

DUMAI - Kalah gugatan di Mahkamah Agung atas PT Patra Niaga, pedagang pasar Gedang bakal di eksekusi. Oleh karenanya pemerintah Kota Dumai melakukan pemantapan untuk relokasi ke Pasar Kelakap Tujuh.

Jumat (03/01/2017) kemarin, Komisi II DPRD Dumai bersama Bidang Pengelolaan Pasar Kota Dumai melakukan inspeksi guna meninjau persiapan lapak pasar Kelakap Tujuh untuk relokasi pedagang pasar Gedang.

Kabid Pengelolaan Pasar, Azhar saat dikonfirmasi melalui Sekretaris Bidang Pengelolaan Pasar, Bambang Wardoyo, Sabtu (04/01/2017), menjelaskan bahwa kunjungan Komisi II tersebut merupakan peninjauan untuk pemantapan pasar Kelakap Tujung jelang dilakukannya eksekusi.

"Kita menunggu eksekusi dari pihak PT Patra Niaga pada bulan Maret mendatang, sesuai janji mereka. Alhamdulillah mereka sudah komit untuk menganggarkan biaya eksekusi melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan aparat Kepolisian pada bulan Maret nantinya." ujar Bambang.

Dalam hal pemantapan, Bambang menjelaskan, saat ini kios Pasar Kelakap Tujuh berjumlah 403, jika nanti memang terjadi relokasi dan pedagang membludak, maka akan dilakukan penimbunan serta penambahan lapak pada sisa lahan yang ada di samping bangunan pasar.

"Kesuksesan relokasi tergantung dari PT Patra Niaga, untuk itu kita mempersiapkan prasarana seperti jalan tembus dari dua sisi pasar, serta penambahan lapak pedagang," ujar Bambang.

Ditambahkannya, terkait pemantapan lahan Dinas Pengelolaan Pasar sudah berkoordinasi dengan Dinas PU untuk penimbunan jalan alternatif, dan jalan utama.

"Selain prasarana jalan, kita juga persiapkan penimbunan untuk pemantapan lahan dengan dukungan anggaran di perubahan APBD 2017 mendatang," jelasnya.

Bambang meyakini, jika pasar Kelakap Tujuh berfungsi maksimal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat diraup sebesar Rp1 miliar untuk seluruh pasar di Kota Dumai.

"Masing-masing Kios akan dipungut retribusi sesuai perda setiap hari Rp4000, sementara untuk lapak terbuka Rp2000 dan lapak diluar kios Rp1000," sebutnya.

Namun demikian, pihak pengelola pasar baru akan memulai pungutan retribusi tiga bulan terhitung sejak para pedagang di relokasi ke pasar Kelakap Tujuh.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 3 tahun lalu

    Ke Denpasar, Walkot dan Kadishub Dumai Tinjau Pengelolaan Retribusi

    Stuban yang dipimpin Wali Kota Dumai ke Terminal Barang Cargo Denpasar tersebut disambut langsung Kadishub Denpasar I Ketut Sriawan diwakili Sekretaris Diahub I Ketut Dharsana, Kab
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.