Jumat, 22 Juli 2022 15:09:00
Musnahkan Hasil Penindakan, Bea Cukai Dumai Bakar 3,5 Juta Batang Rokok
DUMAI - Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai membakar 175 ribu bungkus atau 3,5 juta batang rokok ilegal berbagai merk tanpa cukai hasil penindakan dan penegahan bersama aparat hukum terkait di perairan Dumai selama Tahun 2021 hingga 2022, Jumat.
Pembakaran jutaan batang rokok ilegal ini bersamaan dengan kegiatan pemusnahan barang ilegal lain, seperti obatan, pakaian bekas, ban bekas sepeda motor, tali, jok mobil, sepatu, tas dan satu unit sarana pengangkut berupa Kapal KM Rizky Baru serta satu mesin kapal speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan bakar.
Kepala BC Dumai Bambang Sukoco menjelaskan, pemusnahan sejumlah barang milik negara ini sudah melalui proses penetapan berkekuatan hukum tetap sebagai bentuk wujud melindungi masyarakat terhadap barang berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan.
"Penindakan barang ilegal bersama lintas instansi di perairan ini tidak ada tersangka dan kita musnahkan untuk menghindari penyalahgunaan dan menghilangkan nilai guna dari barang tersebut," kata Bambang dalam keterangan pers.
Penegahan barang ilegal ini dilakukan petugas karena melanggar ketentuan larangan pembatasan saat importasinya dan ketentuan UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai serta UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
Dikatakan, nilai dari barang ilegal dengan 123 kali penindakan yang dimusnahkan ini berkisar Rp3,5 miliar dan akibat dari kegiatan ilegal tersebut negara mengalami potensi kerugian sekitar 2,4 miliar apabila beredar bebas di kalangan masyarakat.
"Ini juga wujud kesungguhan segenap petugas Bea Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berimbang serta melindungi masyarakat dari barang barang ilegal," sebut Bambang.
Peredaran rokok ilegal dan MMEA, lanjut dia, selain mengancam negara dari sisi penerimaan cukai, juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Selain itu, harga rokok ilegal dan MMEA ilegal yang murah akan meningkatkan konsumsi atas barang yang seharusnya diawasi peredaran dan dibatasi konsumsinya.
Disamping itu, peredaran barang-barang bekas seperti pakaian bekas pakai, kosmetik, makanan akan membahayakan masyarakat, baik dari segi keselamatan maupun ancaman kesehatan.
Rincian barang ilegal dimusnahkan, yaitu, rokok berbagai merek sebanyak 175.601 bungkus atau kurang lebih 3,5 juta batang, berbagai macam kemasan obatan, pakaian bekas 6 koli, Tali 2 ball, sepatu 300 koli, tas 107 pcs, jok mobil 2 pcs, Milo, susu dan rempah16 karton, kemudian ban bekas sepeda motor 850 pcs serta sarana angkut berupa Kapal KM Rizky Baru dan mesin Speedboat dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi Negara dan kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang barang ilegal.**
Share
Berita Terkait
Persiapan MTQ ke-42, Dishub Dumai Pastikan Penerangan Jalan Masuk Dumai Optimal
Hal itu dilakukan guna menyambut peserta Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-42 tingkat Provinsi Riau yang akan hadir di Kota Dumai, Kota Idaman.
Inovasi Pembayaran Retribusi Digital, Dishub Dumai dan Bank Mandiri Serah Terima Rompi e-Money
Peluncuran resmi aplikasi e-money berbasis EDC ini direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Mei tahun 2024, dengan penerapan tarif baru untuk retribusi tempat khusus parkir.
Setia di Ladang Minyak, PHR Apresiasi Para Pekerja Blok Rokan yang Siaga Saat Lebaran
EVP Upstream Business PHR WK Rokan Edwil Suzandi saat menggelar acara Apresiasi Siaga Lebaran WK Rokan bersama para pekerja di wilayah operasi.
Capital Markets Malaysia dan Climate Bonds Initiative meluncurkan Perangkat Strategi Transisi untuk mempercepat laju dan skala pendanaan transisi
Climate Bonds Initiative adalah organisasi internasional yang berupaya memobilisasi modal global untuk aksi iklim, melalui pengembangan Standar dan Skema Sertifikasi Climate Bonds,
Komentar