Senin, 19 Desember 2016 19:19:00
Numpang Tinggal Dirumah Korban, Seorang Pekerja Cabuli Anak Pemilik Rumah
DUMAI - Satuan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Polres Dumai melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka dengan kejahatan seksual pencabulan terhadap anak di bawah umur di jalan Baru Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Minggu (18/12/2016) dini hari.
Tersangka diketahui bernama Ismail S (37) warga jalan Lintas Riau- Sumut Km 4 Desa Sebangar Kecamatan Mandau, Bengkalis. Dilaporkan oleh orangtua korban bernama berinisial S ke Polsek Bukit Kapur Polres Dumai atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Kabid Humas Pokda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik MM menjelaskan, Korban pencabulan berinisaial RD (13) yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama dicabuli pelaku sebanyak empat kali.
Dari keterangan orangtua korban, tersangka Ismail rekan kerjanya S di salah satu kebun kelapa sawit milik warga. Berhubung tersangka Ismail pada saat itu belum punya tempat tinggal maka ia numpang tinggal sementara dirumah S.
"Sekitar bulan September 2016, saat korban tidur bersama dengan adiknya di kamar, tersangka mendatangi korban lalu dicumbui dan disetubuhi. Kejadian tidak hanya sekali dan berlanjut hingga 4 kali pelaku mencabuli korban," ujar Guntur.
Pada Oktober 2016 korban muntah-muntah lalu orangtuanya memeriksakan korban ke Bidan Cary dan menerangkan bahwa hasil diagnosa ternyata korban sudah berbadan dua dan usia kehamilannya memasuki bulan ke 2 terang S kepada petugas.
Atas perbuatan tersebut, orang tua korban melaporkan pelaku Ismail ke Polsek Bukit Kapur Polres Dumai untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.(okz)