Selasa, 13 September 2016 16:17:00
PT Dumai Bulking Tak Bayarkan Gaji Karyawan Sesuai UMK
GoRiau.com
DUMAI - Puluhan Karyawan PT Dumai Bulking Demonstrasi menuntut hak gaji mereka dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK), Pada aksi itu mereka menyegel pihak Managemen didalam area pabrik.
Seperti yang terlihat dilokasi area perusahaan yang terdapat dilokasi PT Pelindo, sebanyak 38 orang karyawan memblokir pintu masuk area.
"Kita melaksanakan mogok kerja Damai, dan kita minta Hendrik Kaliamas dipenjarakan,"kata FA Aritonang ketua harian KSBSI Kamiparho Dumai, Selasa (13/9/2016).
Permintaan Hendrik Kaliamas yang merupakan manager tangki timbun untuk segera dipenjarakan karena tidak menyesuaikan upah karyawan terhadap UMK Dumai 2016 dan upah berkala.
"Selama sembilan karyawan masih menerima UMK tahun 2015 senilai Rp, 2,2 juta, sedangkan UMK saat ini Rp 2,453," kata FA Aritonang.
Selain itu, disebutkan nya karyawan meminta keluarkan uang makan yang dihilangkan secara sepihak semenjak dua tahun yang lalu.
"Kita juga meminta pembagian seragam dua kali setahun sesuai aturan K-3, dan meminta percepat realisasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," katanya menegaskan.
Disebutkan, anak perusahan PT Darmex Agro Group Jakarta ini dianggap tidak becus dalam pembayaran hak -hak karyawan yang selama ini tidak terpenuhi.(prc/egy)