• Home
  • Dumai
  • Polsek Bukit Kapur Ungkap Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan
Senin, 31 Agustus 2026 17:19:00

Polsek Bukit Kapur Ungkap Pencurian Dua Ban Mobil, Dua Tersangka Diamankan

Dua tersangka pencurian dua ban mobil beserta velg diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Kota Dumai. Polisi turut mengamankan sepeda motor Honda Revo dan kwitansi pembayaran ban sebagai barang bukti.

DUMAI – Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa hilangnya dua ban mobil beserta velg dari sebuah bengkel di Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

 
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni P.P. alias Y (24) dan J.K.S. alias S (44). Sementara seorang rekan mereka berinisial Omp masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Kasus ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di Bengkel Mobil Sinar Maju. Korban, Syahril, mengetahui dua ban mobil merek Maxxis UM 938 beserta velg besi yang terpasang telah hilang setelah mendapat informasi dari saksi Abdul Hadi Siregar.
 
Kedua ban tersebut diketahui merupakan milik CV Gloria. Setelah kejadian, korban melaporkan kepada pihak CV Gloria dan mengganti dua ban beserta velg tersebut. Akibat pencurian itu, kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.
 
Pengungkapan kasus bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga terlibat pencurian dua ban mobil beserta velgnya.
 
Dari pemeriksaan awal, P.P. alias Y mengakui perbuatannya dilakukan bersama J.K.S. alias S dan seorang rekannya berinisial Omp. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H. melaporkan hasilnya kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
 
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya dan memperoleh informasi keberadaan J.K.S. alias S di rumahnya di wilayah Kelurahan Bukit Nenas. Polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
 
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu lembar kwitansi pembayaran ban mobil. Kedua tersangka kini diamankan di Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SP2HP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengirimkan berkas perkara tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
 
Catatan: Bagian imbauan dalam rilis asli menyebut laporan tindak pidana terhadap anak, yang tidak berkaitan dengan perkara pencurian dua ban ini. Sebaiknya bagian tersebut dihapus atau diperbaiki sebelum dipublikasikan.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.