• Home
  • Dumai
  • Posko Penyekatan Mudik Lebaran di Dumai Berjalan Lancar
Sabtu, 08 Mei 2021 01:31:00

Posko Penyekatan Mudik Lebaran di Dumai Berjalan Lancar

Dok.
Posko Penyekatan larangan mudik lebaran di Kota Dumai.

DUMAI, globalriau.com - Meneruskan pelarangan mudik untuk lokal dan antar Provinsi, pemerintah Kota Dumai bersama kepolisian mulai berlakukan penutupan jalan bagi pemudik di jalur lintas.

Sejumlah posko penyekatan pemudik tampak sudah mulai beroperasi sejak 29 April 2021 kemarin, dan mulai melakukan penindakan sejak 6 Mei 2021 ssuai edaran pemerintah.



Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, pemerintah juga menerbitkan addendum yang mengatur aturan perjalanan yang dimulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Tujuan pemerintah melarang mudik yakni sebagai upaya dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yang hingga detik ini masih cukup tinggi.

Dari pantauan wartawan di posko penyekatan sudah di mulai sejak tiga hari yang lalutepatnya 04 Mei 2021.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, pihak aparat yang berjaga di bagi menjadi dua kelompok yang pertama dari jam 08.00- 20:00 dan yang kedua 20:00-08:00 WIB.

Hingga Jumat (08/05/2021) proses penyekatan di posko Bukit Timah masih lancar dan aman, semua warga mematuhi himbauan pemerintah untuk tidak mudik.

"Selama 3 hari ini kita belum ada menjumpai pemudik yang terjaring di sini," ujar salah seorang petugas penyekatan Hermaini kepada wartawan.

Pihaknya lanjut Hermaini berjaga sangat teliti dan memastikan pemeriksaan secara rinci kendaraan-kendaraan yang ingin keluar dan masuk.



"Kita betul-betul melihat dan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang mau masuk salah satunya mobil box kita akan meminta untuk di perlihatkan apa isi di dalam box ini apakah seperti yang ia katakan," ujarnya.

Namun jika nantinya petugas penyekatan mudik menemukan pengendara yang tidak jelas asal-usulnya darimana, tambah Hermaini maka pihaknya akan langsung mengarahkan untuk memutar balik.

"Kita akan mengarahkan mereka untuk memutar balik secara humanis," tuturnya.

Meski diberlakukan pelarangan mudik namun penyekatan ini masih di beri kelonggaran apabila ada kepentingan yang mendesak dengan catatan sudah melengkapi identitas dan persyaratan yang berlaku.

"Pemudik juga masih diberi kelonggaran apabila ada kepentingan yang wajib di selesaikan seperti pekerjaan atau ada orang tuanya yang sedang sakit dengan catatan sudah melengkapi semua persyaratannya seperti swab tes maupun rapid test," jelasnya.

Terpisah, kapolres Dumai AKBP Andri Ananta menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang di buat oleh pemerintah untuk tidak melakukan mudik pada lebaran Idul Fitri 1442 hijriyah ini.

"Untuk seluruh masyarakat terutama warga Dumai yang ingin mudik ditengah pandemi yang sedang berlangsung saat ini ikutilah aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika merasa kangen dengan keluarga serta kerabat dekat dan tetap menjalin tali silahturahmi maka sebainya lakukanlah dengan cara virtual saja,'' himbaunya.

Kapolres menambahkan untuk membantu penjagaan posko dan keamanannya diturunkan beberapa personil dari kepolisian.

"Demi menjaga keamanan dan kelancaraaan posko dibantu oleh tim gabungan diantaranya dari TNI, Polres, Dinas Kesehatan, BPBD dan Dishub,'' jelas Andri.(fik/iiL)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Demi Berkhidmat untuk Tanah Kelahiran, Viencent Resmi Ambil Formulir ke Sejumlah Parpol

    Setelah berhasil menyelesaikan bangku pendidikan SI di UIR, pemuda berkacamata tersebut sukses mendirikan komunitas yang berkonsentrasi pada design grafis dan sosial kemasyarakatan
  • 2 hari lalu

    Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan

    Salah seorang tokoh warga, yang juga merupakan Ketua RT 006 Lubuk Gaung, Ismail, mengungkapkan apresiasinya kepada Apical Dumai atas bantuan kegiatan normalisasi
  • 2 hari lalu

    Komitmen Menjalankan Budaya K3, PT KPI Unit Dumai Kembali Diganjar Penghargaan WISCA 2024

    Didik Subagyo juga menaruh harapan agar apresiasi yang telah didapatkan membuat para pekerja semakin termotivasi.
  • 2 hari lalu

    Tim Pidsus Kejari Kuansing Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel

    Dia menambahkan, terhadap tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Un
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.