Rabu, 08 Maret 2017 18:00:00
RTRW Belum Sah, Dasar Rekomendasi Pemko Dumai kepada PT PGN Dipertanyakan
DUMAI - Ricuh soal penanaman pipa proyek PT.Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero,Tbk di Kota Dumai terus bergulir. Pasalnya permasalahan yang timbul semakin banyak, salah satunya setelah beredarnya foto pengerukan lubang untuk ditanamkan pipa berada pada badan jalan dan sangat berdekatan dengan pemukiman masyarakat.
Rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah Kota Dumai berselang dua hari setelah dilakukan pemberhantian sementara, tepatnya pada 24 Februari 2017 menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa bisa izin prinsip terlebih dahulu terbit pada 2 Februari 2017 baru diikuti dengan rekomendasi pada 24 Februari 2017.
Hal ini sempat menjadi tanda tanya besar bagi DPRD Dumai, pasalnya izin lokasi dan menjadi rekomendasi pemerintah Dumai harusnya menjadi landasan untuk operasi yang jadi titik penanaman pipa. Kenyataannya penanaman pipa terlebih dahulu dilakukan baru diterbitkan rekomendasi setelah diprotes DPRD Dumai pada 22 Februari 2017.
"Yang paling kita sayangkan ternyata PGN tidak memiliki izin prinsip dan kajian sosial serta rekomendasi teknis PU Kota Dumai, saat mereka di sidak oleh pihak DPRD kemarin. Namun, baru dibuat izinnya pada tanggal 24 Februari 2017 hal ini memang terkesan aneh, dan kalau itu terjadi, kenapa perusahaan investasi lain terhambat karena belum duduknya RTRW, alias harus dipending. Sementara, PGN tanpa mempedulikan RTRW lantas bisa berinvestasi bahkan langsung mengoperasikan project mereka." ungkap ketua Fraksi PAN DPRD Dumai, Ahmad Effendi, kepada awak media belum lama ini.
Permasalahan PT PGN di Dumai juga tengah menjadi perbincangan hangat oleh tokoh masyarakat, bahkan dalam waktu dekat mahasiswa dikabarkan akan melakukan aksi unjuk rasa empertanyakan persoalan PT PGN yang dianggap terus melakukan penggalian dipemukiman warga.
Johannes Tetelepta anggota komisi III DPRD Dumai masih mempertanyakan terkait rekomendasi yang dikeluarkan pemerintah apakah sesuai dengan RTRW yang sudah disepakati. Pasalnya sejauh ini belum ada draf RTRW Dumai yang dirubah, namun dengan masuknya PT PGN harusnya izin lokasi yang menjadi wilayah operasional PT PGN harus dimuat dalam draf RTRW.
"Kita pastikan dulu rekomendasinya bagaimana, nanti kita lihat saja apakah sudah terakomodir atau belum, jika belum maka kita tanya apa dasar rekomendasi pemerintah kepada PGN..?" ujar Johannes.(egy)