• Home
  • Dumai
  • Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat
Rabu, 22 April 2020 13:58:00

Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai resmi mengeluarkan edaran guna menindak lanjuti surat dari Gubernur Riau dengan nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 terkait antisipasi penyebaran COVID-19 menghadapi bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Adapun himbauan walikota Dumai tersebut dikeluarkan Selasa 21 April 2020 untuk seluruh pengelola pasar ramadhan dengan nomor 443.1/855/DISPERDAG sebagai berikut;

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam menghadapi bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Transmisi Lokal), maka apabila pengelola pasar ramadhan tetap ingin melaksanakannya agar mentaati ketentuan sesuai Protocol COVID-19 sebagai barikut;

1. Membuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter setiap pedagang;
2. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi pasar ramadhan;
3. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun disetiap lapak pedagangang;
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat melakukan transaksi jual-beli;
5. Memperhatikan etika ketika bersin/batuk;
6. Menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang;
7. Melakukan pemeriksaan rutin suhu tubuh pedagang dan pembeli di Pasar Ramadhan;
8. Menjaga jarak fisik (Physical Distancing) minimal 1 meter dengan orang lain, dengan cara membuat batas/jarak antrian pembeli minimal 1 meter.
9. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati untuk mencegah penyebaran covid-19 di pasar-pasar Ramadhan Kota Dumai, apabila himbauan ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Himbauan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan/peningkatan status COVID-19 di Kota Dumai menjadi zona merah atau diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertanda
Walikota Dumai.

(rls/tim)

Share
Berita Terkait
  • 2 hari lalu

    Sembilan Kali Berturut-turut! Dumai Kembali Raih WTP, Bukti Konsistensi Tata Kelola Keuangan Transparan

    Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Pengelolaan Pemeriksaan AKN V BPK RI, Dr. Juska Meidy Enyke Sjam, kepada Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersa
  • 4 hari lalu

    Wali Kota Dumai Dorong Penguatan Ekonomi, Teken Kerja Sama Pemanfaatan Aset Negara untuk Koperasi Merah Putih

    Kerja sama ini menjadi langkah konkret sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna memperkuat perekonomian masyarakat. Kehadiran Ko
  • 2 minggu lalu

    Wali Kota Dumai Silahturahmi dengan Plt. Kajari, Perkuat Sinergi untuk Kemajuan Daerah

    Kunjungan tersebut merupakan bagian dari silaturahmi dan perkenalan Plt. Kajari Dumai yang baru bertugas di Kota Dumai. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakrab
  • 2 minggu lalu

    Wako H. Paisal Perjuangkan 4 Infrastruktur Strategis Dumai Kota Idaman

    Pertemuan strategis ini memfokuskan pembahasan pada percepatan pembangunan infrastruktur di Kota Dumai guna mendukung peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah.
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.