• Home
  • Dumai
  • Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat
Rabu, 22 April 2020 13:58:00

Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai resmi mengeluarkan edaran guna menindak lanjuti surat dari Gubernur Riau dengan nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 terkait antisipasi penyebaran COVID-19 menghadapi bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Adapun himbauan walikota Dumai tersebut dikeluarkan Selasa 21 April 2020 untuk seluruh pengelola pasar ramadhan dengan nomor 443.1/855/DISPERDAG sebagai berikut;

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam menghadapi bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Transmisi Lokal), maka apabila pengelola pasar ramadhan tetap ingin melaksanakannya agar mentaati ketentuan sesuai Protocol COVID-19 sebagai barikut;

1. Membuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter setiap pedagang;
2. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi pasar ramadhan;
3. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun disetiap lapak pedagangang;
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat melakukan transaksi jual-beli;
5. Memperhatikan etika ketika bersin/batuk;
6. Menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang;
7. Melakukan pemeriksaan rutin suhu tubuh pedagang dan pembeli di Pasar Ramadhan;
8. Menjaga jarak fisik (Physical Distancing) minimal 1 meter dengan orang lain, dengan cara membuat batas/jarak antrian pembeli minimal 1 meter.
9. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati untuk mencegah penyebaran covid-19 di pasar-pasar Ramadhan Kota Dumai, apabila himbauan ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Himbauan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan/peningkatan status COVID-19 di Kota Dumai menjadi zona merah atau diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertanda
Walikota Dumai.

(rls/tim)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Wali Kota Dumai H. Paisal Apresiasi Kinerja UPT PPA BPKAD dalam Pengelolaan Aset Daerah

    Menurutnya, pengelolaan aset daerah yang baik tidak hanya berdampak pada tertib administrasi, tetapi juga dapat meningkatkan nilai manfaat aset bagi masyarakat dan mendukung pemban
  • 3 bulan lalu

    UPT PPA BPKAD Dumai Gelar Gotong Royong Jaga Kebersihan Masjid Habiburrahman DIC

    Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha UPT PPA BPKAD Dumai, Ichsan, dan diikuti oleh seluruh pegawai UPT PPA. Gotong royong difokuskan pada pembersiha
  • 3 bulan lalu

    Wako Dumai: APBD 2026 Selesai Dievaluasi, Jadi Daerah Pertama di Riau

    Delapan daerah tersebut yakni Kota Dumai, Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Indragiri Hulu.
  • 9 bulan lalu

    Walikota Dumai Apresiasi MoU BUMD PT PDB dengan Kejaksaan

    Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat PT.PDB secara institusional, tetapi juga menjadi contoh nyata sinergi antara penegak hukum dan BUMD dalam menciptakan pemerintahan
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.
      zetaglobal.net, 891, RESELLER amxrtb.com, 105199731, RESELLER video.unrulymedia.com, 703273072, RESELLER appnexus.com,15941,RESELLER lijit.com, 349013, DIRECT, fafdf38b16bf6b2b onetag.com, 7cd9d7c7c13ff36, DIRECT improvedigital.com, 1944, RESELLER amxrtb.com, 105199704, DIRECT pubmatic.com, 161673, RESELLER, 5d62403b186f2ace pubmatic.com, 161674, RESELLER, 5d62403b186f2ace sonobi.com, 4dd284a06a, RESELLER, d1a215d9eb5aee9e video.unrulymedia.com, 926913262, RESELLER smartadserver.com, 4577, RESELLER, 060d053dcf45cbf3 33across.com, 0013300001hSPhhAAG, DIRECT, bbea06d9c4d2853c mobupps.com, c74d97b01eae257e44aa9d5bade97baf33148, RESELLER adasta.it, 176, RESELLER screencore.io, 292, DIRECT