• Home
  • Dumai
  • Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat
Rabu, 22 April 2020 13:58:00

Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai resmi mengeluarkan edaran guna menindak lanjuti surat dari Gubernur Riau dengan nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 terkait antisipasi penyebaran COVID-19 menghadapi bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Adapun himbauan walikota Dumai tersebut dikeluarkan Selasa 21 April 2020 untuk seluruh pengelola pasar ramadhan dengan nomor 443.1/855/DISPERDAG sebagai berikut;

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam menghadapi bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Transmisi Lokal), maka apabila pengelola pasar ramadhan tetap ingin melaksanakannya agar mentaati ketentuan sesuai Protocol COVID-19 sebagai barikut;

1. Membuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter setiap pedagang;
2. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi pasar ramadhan;
3. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun disetiap lapak pedagangang;
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat melakukan transaksi jual-beli;
5. Memperhatikan etika ketika bersin/batuk;
6. Menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang;
7. Melakukan pemeriksaan rutin suhu tubuh pedagang dan pembeli di Pasar Ramadhan;
8. Menjaga jarak fisik (Physical Distancing) minimal 1 meter dengan orang lain, dengan cara membuat batas/jarak antrian pembeli minimal 1 meter.
9. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati untuk mencegah penyebaran covid-19 di pasar-pasar Ramadhan Kota Dumai, apabila himbauan ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Himbauan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan/peningkatan status COVID-19 di Kota Dumai menjadi zona merah atau diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertanda
Walikota Dumai.

(rls/tim)

Share
Berita Terkait
  • 2 bulan lalu

    Polres Dumai Jenguk Petugas KPPS yang Tersengat Listrik saat Pasang Tenda TPS

    Usai menyampaikan apresiasi dan dukungan tersebut, Ipda J. Munthe didampingi Ps. Kanit 4 Sat Intelkam Polres Dumai Aiptu Suardi Hasibuan, Ps. Kanit 1 Sat Intelkam Polres Dumai Brip
  • 4 bulan lalu

    Perayaan Natal, PT Pelita Agung Agrindustri Berikan Bantuan Sembako kepada Lansia dan Anak Yatim

    Salah satu penerima bantuan, Marlina mengatakan bantuan sembako yg diterima sangat membantu memenuhi kebutuhan.
  • 4 bulan lalu

    Perampokan Kapal Mulai Marak Terjadi di Perairan Dumai

    Kondisi tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Dikhawatirkan hal ini akan memperburuk citra pelabuhan Dumai sebagai kawasan industri dan pe
  • 5 bulan lalu

    Serahkan Santunan 491 Anak Yatim dan Piatu, Walikota Minta Doa Agar Kota Dumai Mendapat Keberkahan

    Dalam sambutannya, Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwa hal ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dengan tujuan untuk dapat meringankan beban masyarakat kh
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.