• Home
  • Dumai
  • Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat
Rabu, 22 April 2020 13:58:00

Ramadhan, Pedagang Takjil di Dumai Boleh Jualan dengan Syarat

DUMAI, globalriau.com - Walikota Dumai resmi mengeluarkan edaran guna menindak lanjuti surat dari Gubernur Riau dengan nomor 92/SE/2020 tertanggal 30 Maret 2020 terkait antisipasi penyebaran COVID-19 menghadapi bulan ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Adapun himbauan walikota Dumai tersebut dikeluarkan Selasa 21 April 2020 untuk seluruh pengelola pasar ramadhan dengan nomor 443.1/855/DISPERDAG sebagai berikut;

Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 92/SE/2020 tanggal 30 Maret 2020 mengenai antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) dalam menghadapi bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1441 H, dan memperhatikan kondisi penyebaran COVID-19 di Kota Dumai dalam status siaga darurat bencana non alam (Transmisi Lokal), maka apabila pengelola pasar ramadhan tetap ingin melaksanakannya agar mentaati ketentuan sesuai Protocol COVID-19 sebagai barikut;

1. Membuat batasan antar lapak dengan jarak minimal 2 meter setiap pedagang;
2. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di lokasi pasar ramadhan;
3. Menyediakan tempat cuci tangan beserta sabun disetiap lapak pedagangang;
4. Menggunakan masker dan sarung tangan saat melakukan transaksi jual-beli;
5. Memperhatikan etika ketika bersin/batuk;
6. Menghindari kontak fisik dan menghindari kerumunan orang;
7. Melakukan pemeriksaan rutin suhu tubuh pedagang dan pembeli di Pasar Ramadhan;
8. Menjaga jarak fisik (Physical Distancing) minimal 1 meter dengan orang lain, dengan cara membuat batas/jarak antrian pembeli minimal 1 meter.
9. Himbauan ini harus dipatuhi dan ditaati untuk mencegah penyebaran covid-19 di pasar-pasar Ramadhan Kota Dumai, apabila himbauan ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
10. Himbauan ini berlaku sepanjang tidak ada perubahan/peningkatan status COVID-19 di Kota Dumai menjadi zona merah atau diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tertanda
Walikota Dumai.

(rls/tim)

Share
Berita Terkait
  • satu minggu lalu

    HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan

    Elemen tetesan minyak melambangkan komoditas strategis daerah, khususnya industri pengolahan minyak mentah dan minyak sawit (CPO) yang menjadi bagian penting dalam perekonomian Kot
  • satu minggu lalu

    Upacara HUT Ke-81 RI di Kota Dumai Tampilkan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Dumai menjadi pengingat bahwa kekuatan bangsa tidak terletak pada keseragaman, melainkan pada kemampuan untuk menghargai
  • satu minggu lalu

    Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah

    Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPR
  • satu minggu lalu

    Paisal Tegaskan Komitmen Pembangunan Prioritas dalam Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD 2027

    Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026), menjadi forum strategis dalam me
  • Komentar
    Copyright © 2026 . All Rights Reserved.