- Home
- Dumai
- Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah
Rabu, 19 Agustus 2026 07:08:00
Propemperda 2027 Disahkan, Pemko dan DPRD Dumai Sepakati 13 Ranperda Prioritas Pembangunan Daerah
DUMAI – Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Besar, Selasa (18/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, didampingi Sekretaris Daerah Kota Dumai, Fahmi Rizal. Sidang dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, dan dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 28 dari 35 anggota DPRD Kota Dumai.
Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengenai Propemperda Tahun 2027, permintaan persetujuan secara lisan kepada anggota DPRD, serta penyampaian pendapat Wali Kota Dumai terhadap program legislasi daerah yang akan menjadi pedoman pembentukan peraturan daerah pada tahun mendatang.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan pelayanan publik yang optimal melalui pembentukan regulasi yang terencana, sistematis, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, penyusunan Propemperda bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kondisi hukum daerah, menentukan prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta memperkuat sinergi antara lembaga yang memiliki kewenangan dalam pembentukan peraturan.
"Penetapan Propemperda bertujuan memberikan gambaran objektif kondisi hukum daerah, menentukan skala prioritas penyusunan Ranperda berdasarkan RPJMD, serta menjadi wujud sinergitas antarlembaga berwenang. Penyusunannya telah melibatkan kalangan akademisi dan diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Agus Miswandi.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Dumai, M. Al Ichwan Hadi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda Tahun 2027 mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, aspirasi masyarakat, hingga rancangan peraturan daerah yang belum sempat diselesaikan pada periode sebelumnya.
Ia menambahkan, proses penyusunan Propemperda telah dimulai sejak Mei 2026 dan melalui berbagai tahapan pembahasan hingga akhirnya difinalisasi pada 18 Agustus 2026.
Dari hasil pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Dumai menyepakati sebanyak 13 rancangan peraturan daerah yang masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Empat rancangan peraturan daerah merupakan inisiatif DPRD Kota Dumai, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu, Penyelenggaraan Pengelolaan Zakat, Inovasi Daerah, serta Pemberdayaan Ketahanan Keluarga.
Sementara itu, enam rancangan peraturan daerah merupakan usulan Pemerintah Kota Dumai, meliputi pembentukan Kecamatan Bagan Besar Tuah Negeri dan Kecamatan Bukit Kapur Madani, fasilitasi hak kekayaan intelektual, rencana umum penanaman modal Kota Dumai Tahun 2027-2047, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039, perubahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta perubahan RPJMD Kota Dumai Tahun 2025-2029.
Adapun tiga rancangan peraturan daerah lainnya masuk dalam daftar kumulatif terbuka, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, dan APBD Tahun Anggaran 2028.
Dalam laporannya, Bapemperda juga berharap agar seluruh rancangan peraturan daerah yang menjadi inisiatif DPRD dapat segera memasuki tahap penyempurnaan naskah akademik pada Tahun Anggaran 2026. Selain itu, pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah pengusul diharapkan dapat berkomitmen menjalankan pembahasan sesuai dengan urutan prioritas yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Dumai, H. Paisal, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRD, seluruh anggota dewan, dan Bapemperda yang dinilai responsif dalam menjawab kebutuhan regulasi daerah.
"Kami merasa bertuah dan sangat beruntung DPRD kita begitu tanggap terhadap perkembangan dan kemaslahatan masyarakat Kota Dumai ke depan. Terlihat jelas adanya sinergi perencanaan hukum daerah dengan skala prioritas yang terukur," ujar Paisal.
Ia optimistis seluruh rancangan peraturan daerah yang telah disepakati akan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung visi pembangunan daerah.
"Insya Allah, ke depan proses pembentukan peraturan daerah ini berjalan sesuai rencana, terpadu, dan tepat waktu, sehingga tercipta produk hukum yang berkualitas, adaptif terhadap aturan nasional, serta mendukung visi pelayanan publik menuju Dumai Kota Idaman," pungkasnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan permintaan persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir, dilanjutkan dengan penandatanganan dan penetapan Propemperda Kota Dumai Tahun 2027 sebagai pedoman pembentukan regulasi daerah pada tahun mendatang.
HUT ke-81 RI, Kemnaker Tegaskan Komitmen Perkuat SDM dan Perluas Kesempatan Kerja
JSCCIB Joins Forces with Public Sector and World Bank to Launch "The Bangkok Business Summit 2026: Reinvent Thailand, Resilient ASEAN"
HUT Ke-81 RI di Dumai Berlangsung Semarak, Paskibraka dan Ragam Budaya Nusantara Warnai Upacara Kemerdekaan






