• Home
  • Dumai
  • Realisasi PAD Dumai Baru Tercapai Rp134 Miliar
Senin, 21 Desember 2015 09:36:00

Realisasi PAD Dumai Baru Tercapai Rp134 Miliar

Ilustrasi.

DUMAI- Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola 12 Satu Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Kota Dumai hingga pekan kedua Desember 2015 terealisasi mencapai Rp134 miliar dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp169 miliar.

Kabag Keuangan Pemerintah Kota Dumai, Harman, kepada awak media mengatakan realisasi PAD itu baru sekitar 80 persen. Penerimaan keuangan daerah ini bersumber dari retribusi daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain lain pendapatan sah.

"Pendapatan asli daerah yang dikelola 12 satuan kerja hingga pekan kedua Desember ini sudah terealisasi sebanyak Rp134 miliar atau 80 persen. Jumlah ini tidak tercapai dari target yang telah ditetapkan pada 2015 sebesar Rp169 miliar," kata Harman, Ahad (20/12).

Adapun PAD yang dikelola sejumlah satuan kerja ini diantaranya, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertanian dan Kehutanan, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Dinas Tata Kota, Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal dan lain sebagainya.

"Penerimaan keuangan bersumber retribusi daerah sejauh ini sudah terkumpul Rp13,7 miliar, pajak daerah Rp61 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp1,62 miliar dan lain lain pendapatan sah sebesar Rp57,8 miliar," ungkap Kabag Keuangan Pemko Dumai.

Dikatakannya, sampai akhir tahun kemungkinan pemasukan bisa terus bertambah karena semua satuan kerja akan melaporkan kegiatan pengelolaan sumber PAD. Disamping PAD, Pemko Dumai juga mencatat realisasi belanja anggaran keuangan daerah tahun 2015 mencapai 80,1 persen.

Kemudian jumlah penerimaan keuangan dari dana perimbangan daerah diyakini dia akan menurun dampak dari pemotongan dana bagi hasil hampir sama dengan kejadian 2015 ini, yaitu sekitar dua ratusan miliar rupiah. (rzk)

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban
  • 6 tahun lalu

    Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum

    Pasalnya, Awaluddin atau lebih akrab disapa H Gedang sempat berorasi saat menghadang petugas dari pemerintah, kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban diatas tanah yang
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.