• Home
  • Dumai
  • Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Lebih dari Setengah Kilogram Disita
Sabtu, 29 Agustus 2026 15:37:00

Satresnarkoba Polres Dumai Ungkap Peredaran Sabu, Lebih dari Setengah Kilogram Disita

Petugas Satresnarkoba Polres Dumai mengamankan tersangka F (45) beserta barang bukti diduga sabu seberat 691,94 gram dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (28/8/2026).

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, seorang pria berinisial F (45) diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.

 
Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB, di sebuah rumah di Jalan Nasional RT 007, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.
 
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap F di dalam rumahnya.
 
Dipimpin Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Guspurwantoro, S.H., petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari bagian belakang rumah ditemukan satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor sekitar 691,94 gram.
 
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu alat hisap atau bong, satu mancis, satu unit telepon genggam Android merek Tecno warna hitam serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam-putih dengan nomor polisi BM 5294 RI.
 
Polisi menyebut telepon genggam tersebut diduga digunakan untuk transaksi narkotika, sedangkan sepeda motor diduga digunakan tersangka untuk mengambil dan mengantarkan narkotika.
 
Dalam pemeriksaan awal, F mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan F positif Methamphetamine, sementara Amphetamine dan THC dinyatakan negatif.
 
Atas perbuatannya, F dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
 
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.**
Share
Komentar
Copyright © 2026 . All Rights Reserved.