Minggu, 25 September 2016 17:46:00
Satu Bulan DPO , Dua Orang Pemuda Ditangkap Ditempat Bandrek dan Warnet
DUMAI - Selama satu bulan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian Resort Dumai, akhirnya dua tersangka pencurian ditangkap polisi pada, Minggu (25/9) malam di dua tempat berbeda.
Kedua tersangka berinisial SJ (20) dan RP (19) merupakan warga Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Bukit Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Tersangka SJ ditangkap disebuah warung bandrek sedangkan RP ditangkap disebuah warnet.
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herfio Zaki membenarkan pihaknya ada mengamankan dua orang tersangka tindak pidana pencurian di Kantor Riset Inocasi Daerah Indonesia, Jalan Sultan Syarif Kasim.
"Benar kita telah mengamankan dua orang tersangka pencurian, saat ini telah kita mintai keterangan nya di Mapolres Dumai, " Ujarnya.
Beliau menambahkan bahwa kronologi penangkapan saat Korban yang mengalami pencurian berupa Satu set lampu setudio merek Godok mini 160, satu unit sepeker aktif, satu unit LCD komputer 14 inci Merek JVC, Satu unit handycam merek JVC, Satu buah tas kamera Canon Dan satu unit DVD portebel merek samsung.
"Maka atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Dumai dan kita melakukan pengejaran dan penangkapan tersangka, " Tambahnya.
Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti berupa Satu unit Lampu studio merak Godok, Satu buah Kabel keisbow warna orange, Satu buah DVD writer merek Samsung Model: SE-208DB/INLS, R91K6YAF300052 dan Satu buah Handycam Merak JVC SER NO: 104F0790 telah diamankan di Mapolres Dumai. (vie)