• Home
  • Dumai
  • Sebut Lengkap, BPTPM Dumai Enggan Perlihatkan Izin dan Rekomendasi untuk PGN
Minggu, 05 Maret 2017 10:11:00

Sebut Lengkap, BPTPM Dumai Enggan Perlihatkan Izin dan Rekomendasi untuk PGN

Konferensi pers BPTPM dan Humas Pemko Dumai difasilitasi ketua PWI Dumai, Kambali. Kamis (02/03/2017), kemarin.

DUMAI - Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Dumai pada saat konferensi pers bersama awak media di Restoran Hotel Comfort Dumai, pada Kamis (02/03/2017) menyebutkan bahwa izin prinsip dan rekomendasi Perusahaan Gas Negara (PGN) yang melakukan penanaman pipa di Dumai sudah clear.

Diungkapkan BPTPM bahwa izin prinsip yang dikantongi PT PGN keluar pada 2 Februari 2017. sementara rekomendasi dari Pemko Dumai dikeluarkan pada 24 Februari 2017 berselang dua hari setelah dilakukan pemberhentian sementara oleh DPRD Dumai.

Namun saat awak media meminta agar diperlihatkan izin prinsip dan rekomendasi tersebut pihak BPTPM enggan dan berdalih bahwa hal itu adalah rahasia negara.

DPRD Dumai mengaku ada seuatu yang aneh pada perizinan PGN dalam melakukan aktivitas penanaman pipa di Dumai. Rekomendasi yang dimaksud dari pemerintah Kota Dumai keluar justru setelah izin prinsip diperoleh, dan hal itu berselang dua hari setelah pekerjaan PGN diberhentikan paksa oleh DPRD Dumai saat lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi penanaman pipa.

Hearing antara perusahaan, pemerintah dan DPRD yang digelar pada 1 Maret 2017 mendapati keanehan sebagaimana diungkapkan Ketua Fraksi PAN DPRD kota Dumai, Ahmad Effendi bahwa rekomendasi yang diperoleh PGN justru keluar dua hari setelah dilakukan sidak, tepatnya tanggal 24 Februari 2017.

"Dan yang paling kita sayangkan ternyata PGN tidak memiliki izin prinsip dan kajian sosial serta rekomendasi teknis dari Dinas PU Kota Dumai, saat mereka disidak oleh pihak DPRD kemarin. Baru dibuat izinnya tanggal 24 Februari 2017." ujar Ahmad Effendi.

Padahal PGN harusnya menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum memulai aktivitas menanam pipa sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri ESDM NOMOR: 5975 K/12/MEM/2016 poin ketiga bagian (d) yang menyebutkan bahwa PGN diwajibkan untuk menyiapkan segala perizinan yang timbul akibat penugasan pembangunan dan pengoperasioan pipa gas bumi dari Duri ke Dumai beserta infrastruktur pendukungnya.

Kenyataannya, permasalahan perizinan PGN yang tidak ada justru dipersoalkan dua bulan setelah mereka beroperasi sejak awal Januari 2017.

Kondisi ini menuai berbagai opini negatif adanya dugaan kolusi dan permainan antara pemerintah Dumai dengan PGN.

Hingga berita ini dimuat, pihak BPTPM urung juga memperlihatkan bukti izin yang dikatakan lengkap dihadapan puluhan awak media saat lakukan konferensi pers, kendati redaksi globalriau.com sudah mencoba menghubungi kabag humas Pemko Dumai, Riski Kurniawan untuk meminta copy atau foto izin yang disebut telah lengkap.(egy)

Share
Berita Terkait
  • 4 minggu lalu

    PGN Pastikan Layanan Gas Bumi Aman dan Handal Selama Idul Fitri 1445 H Melalui Satgas RAFI 2024

    Dari posko Satgas RAFI Subholding Gas di IMOC Graha PGAS Jakarta, seluruh infrastruktur dan fasilitas gas bumi Subholding Gas juga terpantau aman. Kini PGN Group memiliki dan meng
  • 2 tahun lalu

    Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Pemko Dumai Dilarang Keluar Kota

    Disampaikan Syaiful, bagi perjalanan masyarakat umum, harus memperhatikan protokol kesehatan. Disamping itu syarat agar bisa melakukan perjalanan baik darat,
  • 2 tahun lalu

    Catat !, Mudik Libur Nataru, Keluar Masuk Kota Dumai Wajib Vaksin Dosis II

    Selain mewajibkan vaksin, warga yang hendak melakukan mudik atau perjalanan keluar kota diharuskan mengantongi hasil tes Swab PCR dalam kurun waktu 24 jam.
  • 6 tahun lalu

    Dari Dumai, Gas di Medan Akan Murah

    Skenarionya adalah jika infrastruktur pipa transmisi gas bumi yang sedang dibangun PGN dari Duri ke Dumai sudah selesai dibangun akhir tahun ini, yang kemudian dilanjutkan dari Dum
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.