Minggu, 18 Februari 2018 19:30:00
TPP Dumai Rp26 Miliar Diduga Fiktif, Ini Kata Pemerintah
DUMAI, Globalriau.com - Belakangan pegawai ASN di Dumai heboh terkait adanya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Rp26 miliar untuk tempat bertugas yang tidak jelas penyalurannya. Namun sejumlah pegawai mengaku hanya menerima TPP terkait beban kerja tidak ada penerimaan lain.
Anehnya, hal tersebut terjadi pada alokasi anggaran 2015. Sedangkan di TA 2016 alokasi APBD terkait TPP kembali normal dan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menjelaskan persoalan ini Eks kabag keuangan Pemko Dumai Harman ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya juga tidak menerima TPP terkait tempat bertugas.
"Semua proses pengajuan dan pencairan ada di masing-masing SKPD, saya juga hanya menerima TPP beban kerja, saat itu semua nomenklatur terkait TPP include dalam beban kerja itulah yang diterima semua pegawai."Ujarnya.
Namun saat dicecar soal kode rekening di dalam RKA 2.1 yang berbeda antara beban kerja dan TPP tempat bertugas Harman menyangkal."Tidak mungkin terpisah karena hal itu include salam satu penerimaan," jelasnya.
Hal senada dengan Harman juga disampaikan eks kepala Bappeda Kota Dumai, Marjoko, menurutnya tidak ada penerimaan lain selain beban keja.
"Tahun 2015 itu tidak ada penerimaan selain beban kerja. Saya di Bappeda hanya mengelola belanja tidak langsung, kalau soal TPP itu semua ada di BPKAD." dalihnya.
Eks Sekretaris Daerah Kota Dumai, Said Mustafa selaku ketua TAPD saat dikonfirmasi justru enggan menjelaskan lebih rinci. Dia justru melimpahkan segala pertanyaan awak media ke Harman selaku kepala bagian keuangan.
"Tanya saja ke Harman," jawabnya singkat saat awak media mencecar berbagai pertanyaan terkait TPP tempat bertugas di TA 2015.
Sesuai email yang diterima redaksi globalriau.com pada tahun 2015 tersebut, pemberian TPP khususnya berdasarkan tempat bertugas total anggarannya yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp.27.098.800.000,-...??
Betapa tidak, bandingkan saja dengan tahun 2016 yang anggarannya tak lebih dari Rp.1 milyar. Wajar saja mengingat tambahan penghasilan tersebut hanya dianggarkan pada beberapa SKPD yang memiliki unit kerja yang berada di daerah terpencil dengan tingkat kesulitan tinggi.
Beda dengan tahun 2015 yang oleh Pemko Dumai dianggarkan pada semua SKPD. Hebatnya lagi, sesuai Laporan Realisasi Anggaran Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2015, belanja TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut terrealisasi sebesar Rp.26.848.490.000,- atau lebih dari 97,%.
"Informasi tersebut tentu cukup mencengangkan, terutama bagi kalangan PNS. Sebab sejauh ini, dapat dipastikan tambahan penghasilan yang mereka terima hanyalah TPP berdasarkan Beban Kerja." kata penulis dengan email bimantoro dalam rilisnya.
Pertanyaan, siapa sajakah pihak-pihak yang menikmati anggaran tersebut?? Atas kondisi tersebut maka patut diduga ada pihak tertentu yang meng-kambinghitam-kan PNS demi mengemplang APBD. Bayangkan saja, jika besaran TPP berdasarkan tempat bertugas tersebut dianggarkan Rp.400 ribu/bulan, maka setiap PNS telah dirugikan Rp.4,8 juta/orang.
Bahwa mengacu pada unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002 adalah: (1) setiap orang; (2) secara melawan hukum; (3) memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi; (4) dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, maka terhadap kondisi tersebut tentu patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis sehingga layak untuk ditelusuri kebenarannya tanpa harus menunggu adanya pengadu/pelapor mengingat tindak pidana korupsi bukan delik aduan.
Penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dimaksud telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur tentang penganggaran bagi tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah yang terdapat pada Lampiran A.VIII dengan Kode Rekening Belanja Daerah pada Kode Rekening 5.1.1.02 bab Tambahan Penghasilan PNS dengan kriteria:
a. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja
b. Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas
c. Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja
d. Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi
e. Tambahan penghasilan berdasarkan prestasi kerja
Editor: Megi Alfajrin
Wawako Sugiyarto Hadiri Rakor Kesiapsiagaan Karhutla 2026, Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran
HUT ke-27 Kota Dumai, PT Pelabuhan Dumai Berseri Tegaskan Dukungan untuk Kemajuan Daerah






