Minggu, 01 Maret 2026 15:36:00
Tim Raga Polres Dumai Amankan Tiga Pelaku Pungli di Simpang Melayu
DUMAI – Aksi pungutan liar yang meresahkan sopir truk di Jalan Cut Nyak Dien, Simpang Melayu, Kelurahan Purnama, akhirnya dihentikan aparat. Tiga pria warga setempat diamankan Tim Raga Polres Dumai saat berpatroli rutin, Minggu (1/3) sekitar pukul 00.05 WIB.
Tujuh personel Tim Raga yang tengah menyisir kawasan tersebut mendapati ketiganya berdiri di badan jalan dan menghentikan truk yang melintas untuk meminta sejumlah uang.
Aktivitas itu dinilai mengganggu ketertiban sekaligus membahayakan arus lalu lintas, terutama di jalur yang menjadi akses utama kendaraan industri di wilayah tersebut.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama, didampingi KBO Satreskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, menjelaskan para pelaku langsung diamankan saat kedapatan melakukan pungli.
“Aksi pungli ini sangat meresahkan warga pengendara dan para sopir truk. Saat kedapatan menarik uang di jalan, langsung kita amankan untuk mencegah gangguan lebih lanjut,” tegas IPDA Carlos kepada wartawan.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai pecahan dua ribu rupiah yang diduga hasil pungutan liar. Ketiganya kemudian digelandang ke Mapolres Dumai di Jalan Sudirman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut IPDA Carlos, praktik pungli terhadap sopir truk tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan di jalur padat yang banyak dilalui kendaraan operasional perusahaan industri pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Sei Sembilan.
“Aksi seperti ini kerap memicu perlambatan arus kendaraan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,” ujarnya.
Polres Dumai menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya di ruang publik. Masyarakat pun diimbau untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik serupa.
“Jika ada yang meminta uang di jalan umum dengan cara memaksa atau mengancam, segera laporkan. Perbuatan tersebut bisa masuk tindak pidana pemerasan,” tutup IPDA Carlos.**
Share
Komentar






