• Home
  • Dumai
  • Vonis Berbeda kepada 5 Terdakwa Korupsi Jalan Sentosa Dumai
Rabu, 01 Maret 2017 14:07:00

Vonis Berbeda kepada 5 Terdakwa Korupsi Jalan Sentosa Dumai

Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru menilai lima terdakwa korupsi proyek Jalan Sentosa Dumai bersalah. Mereka divonis 1 tahun dan 1 tahun, 2 bulan penjara.

PEKANBARU - Meski dapat keringanan hukuman dari hakim, namun lima terdakwa perkara korupsi kegiatan pembangunan Jalan Sentosa, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai ini tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Kelima terdakwa, Nur Istiglal alias Iben selaku PPK, Budi Marman selaku PPTK, Reduwan alias Cecep selaku pelaksana kegiatan, Faisal selaku ketua tim PHO dan Ardianto selaku konsultan pengawas. Dihukum denga pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 1 tahun 2 bulan.

Dalam amar putusan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada sidang Rabu (1/3/17) siang. Kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

" Menghukum terdakwa Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan," terang Joni SH.

Dan menghukum terdakwa Reduan dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan. Serta mewajibkan terdakwa Faisal membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan," sambung Joni.

Atas putusan majelis hakim ini, baik terdakwa maupun jaksa sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum JPU Adriansyah SH dan Bernard SH, Menuntut terdakwa Nur Istiglal, Budi Marman, Faisal dan Adrianto, masing masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta atau subsider selama 3 bulan kurungan, dan terdakwa Reduan dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Selain itu, terdakwa Faisal juga dibebani membayar kerugian negara sebesar Rp 172 juta atau subsider 1 tahun kurungan.

Seperti diketahui, perbuatan kelima terdakwa yang menimbulkan kerugian negara Rp 562 juta terjadi tahun 2013 lalu, saat pelaksanaan kegiatan pembangunan Jalan Sentosa sepanjang 1200 x 5 meter.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, ditemukan kecurangan, dimana pihak pemborong mengurangi jumlah volume dan mutu beton sehingga ditemukan kerugian negara berdasarkan perhitungan perwakilan Badan Penyidik Keuangan Provinsi (BPKP) Riau sebesar Rp.562 juta rupiah.(riauterkini.com)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Kejari Dumai Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2023

    Kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Dumai, Abu Nawas, S.H., M.H. berharap pencanganan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Bir
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.