Rabu, 10 Agustus 2016 10:43:00
Walikota Dumai dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja
DUMAI- Wali Kota Dumai, H. Zulkifli As bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Dumai menyerahkan santunan jaminan kecelakaan terhadap ahli waris, pada Rabu (10/8) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Jalan Jendral Sudirman.
Santunan diberikan kepada ahli waris darialmarhum Novrianto, yakni Ibu Mirsa. Almarhum yang bekerja di PT. SrikandibInti Lestari sejak November 2013 ini meninggal setelah mengalami kecelakaan saat bertugas sebagai kernet angkutan muatan CPO pada (20/4) silam di Jalan Lintas Sumatera Kabupates Labuhan Batu Selatan.
Santunan yang diberikan sebesar Rp. 129 Juta Rupiah, dengan rincian yang terdiri dari santunan kematian, biaya pemakaman, santunan berkala, dan jaminan hari tua.
Wako Dumai dalam sambutannya berharap pihak keluarga tetap ikhlas dan tabah menerima kenyataan, "Semoga uang santunan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baik nya, " Ujarnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai, Muhammad Riadh mengatakan bahwa pihaknya juga mengganti buaya pengangkutan sebesar Rp. 1 Juta Rupiah dan biaya Klinik sebesar Rp. 1,3 Juta Rupiah kepada PT. Srikandi Inti Lestari.
Perlunya perusahaan dalam hal tertib administrasi dan iuran memudahkan perserta dan juga perusahaan dalam mendapatkan manfaat program BPJS Kesehatan.
"Maka dari itu kami terus menghimbau agar perusahaan segera mendaftarkan pekerjanya guna memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerjanya," Ucapnya.(vie)
Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS, Berikut Rinciannya...
Riski: H Gedang Berkali-kali Minta Duit Walikota Dumai
Terkait Orasi Awaluddin, Walikota Dumai Tempuh Proses Hukum






