• Home
  • Inhil
  • Hamili 2 Gadis, Pria di Riau ini Hanya Nikahi Satu
Jumat, 20 April 2018 15:23:00

Hamili 2 Gadis, Pria di Riau ini Hanya Nikahi Satu

Ilustrasi borgol.

INHIL, Globalriau.com - Y, remaja di Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau ini layaknya playboy. Betapa tidak, dua gadis di bawah umur yang sebaya dengannya dipacari hingga dihamili. Tak ayal, pemuda berusia 17 tahun tersebut ditangkap polisi saat sembunyi di rumah saudaranya, Kota Tembilahan.

"Pelaku Y ini dilaporkan salah satu gadis yang dihamilinya, karena dari dua orang pacarnya yang hamil, hanya satu yang dinikahi," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony kepada merdeka.com, Kamis (19/4).

Menurut Christian, pacarnya yang tak dinikahi itu mengadukan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Namun ketika keluarga korban meminta pertanggungjawabannya, pelaku malah menikah dengan gadis lain, yang juga dihamilinya terlebih dahulu.



"Setelah dilaporkan, pelaku sempat bersembunyi di sebuah rumah, kemudian penyidik Satreskrim mencari keberadannya dan berhasil menangkap pelaku di Tembilahan," kata Christian.

Dia menjelaskan, kejadian itu berawal ketika pelaku mengaku sendiri kepada abang ipar korban inisial MI, warga Tembilahan Hulu, dirinya telah menghamili korban. Padahal korban masih sekolah dan berusia 14 tahun.

"Ternyata saat itu korban sedang hamil 4 bulan. Lalu MI memberi tahu kejadian itu kepada abang korban inisial RH. Pihak keluarga korban mencoba menempuh jalan musyawarah dengan keluarga tersangka," ucap Christian.

Namun upaya tersebut menemui jalan buntu, karena ternyata remaja playboy tersebut sudah memiliki istri. Keluarga korban kemudian memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

"Mendapat laporan dari pihak korban, penyidik Reskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Sejak dilaporkan, pelaku tidak pernah lagi pulang ke rumahnya," tukas Christian.

Usut punya usut, ternyata pelaku diketahui berada di rumah saudaranya, daerah Tembilahan Hulu. Tak ingin buruannya kabur, polisi mengejar pelaku dan berhasil menangkap Y, saat berada di rumah saudaranya tersebut.

"Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban berulang kali, sejak November 2017 sampai dengan Desember 2017, sebagaimana yang juga diterangkan oleh korban," ujarnya.

Setelah mengetahui dirinya hamil pada akhir bulan Desember 2017, korban memberi tahu tersangka. Untuk memastikan kehamilan tersebut, tersangka membeli test pack kehamilan dan hasilnya positif.

"Saat itu, tersangka berjanji akan menikahi korban, namun tidak pernah terealisir. Bahkan tersangka menikahi perempuan lain, yang juga sudah hamil sebelumnya, secara siri, pada bulan Maret 2018," tukas Christian.

Terhadap korban, telah dilakukan pemeriksaan medis. Hasilnya masa kehamilan korban sudah masuk 5,5 bulan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 81 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.

"Namun karena tersangka masih berumur 17 tahun, diberlakukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak," pungkas Christian.

Sumber: Merdeka.com

Share
Berita Terkait
  • 2 tahun lalu

    Peringati HAN 2022, KKN UNRI Tembilahan Hulu Laksanakan Lomba Mewarnai di TK Kartika 1-52

    Eliza juga menyampaikan rasa terima kasih kepada adik-adik Kukerta UNRI yang telah membantu pihak sekolah memberikan edukasi kepada anak didik serta bersama-sama memperingati Hari
  • 2 tahun lalu

    Akibat Ulah Satu Orang, 50 Hektar Lahan Terbakar di Inhil

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya membakar lahan itu dilakukan untuk membersihkan lahan. Awalnya sejak tiga bulan terakhir ramai masyarakat membuka lahan di wilayah terse
  • 2 tahun lalu

    INOVASI PELAYANAN 'NASI UDUK' INHIL

    Inovasi memiliki pengertian yang tidak hanya sebatas membangun dan memperbarui namun juga dapat didefinisikan secara luas, memanfaatkan ide-ide baru, menciptakan produk, proses, da
  • 4 tahun lalu

    Tiga Tenaga Kesehatan di Inhil Positif Corona

    Dengan kondisi ini, Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi Riau menyebutkan, bahwa temuan ini sebagai himbauan bagi Nakes diseluruh Riau. Agar berhati-hati dan bekerja sesuai aturan dan
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.