Selasa, 06 Oktober 2015 22:19:00
Penghapusan Dua Aset Inhil Disetujui

INHIL- DPRD Inhil menyetujui penghapusan dua aset Inhil kepada pihak lain guna pembangunan lebih baik. Aset yang dihapuskan tersebut adalah aset tidak bergerak berupa sebidang tanah seluas 2250 meter persegi yang saat ini telah berduri bangunan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Inhil di jalan Keritang Tembilahan.
Satu lagi juga berupa tanah yang ada di jalan Kembang Tembilahan yang telah digunakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 1661 meter persegi.
"Setelah melalui pembahasan yang dilakukan Komisi II, permintaan persetujuan penghapusan dua aset tanah oleh Pemkab Inhil dapat diberikan dan disetujui DPRD," ujar Wakil Ketua DPRD Inhil Syahruddin.
Sebelumnya, juru bicara Komisi II, M Wahyudin menjelaskan bahwa penghapusan dua aset tanah Pemkab Inhil dapat dilakukan dengan pertimbangan kelanjutan pembangunan Inhil, khususnya Bidang Keagamaan oleh Kementerian Agama dan Bidang Pertanahan oleh BPN.
"Dua lembaga negara ini jelas punya kontribusi besar dalam pembangunan Inhil, untuk itu guna memberikan kewenangan lebih dalam mengurus perkantoran mereka, kepemilikan tanah harus kita serahkan sepenuhnya dan daerah juga tidak dibebani lagi, " ungkapnya.
Sedangkan Bupati Inhil, HM Wardan mengapresiasi persetujuan yang diberikan DPRD Inhil terkait permintaan penghapusan dua aset tanah tersebut.
"Kita apresiasi tinggi Komisi II yang telah melakukan pembahasan dan akhirnya dapat disetujui rencana penghapusan aset, selanjutnya Pemkab akan melakukan proses dalam waktu dekat," jelasnya. (adv/hms)

Peringati HAN 2022, KKN UNRI Tembilahan Hulu Laksanakan Lomba Mewarnai di TK Kartika 1-52

Akibat Ulah Satu Orang, 50 Hektar Lahan Terbakar di Inhil

INOVASI PELAYANAN 'NASI UDUK' INHIL
