Sabtu, 05 September 2015 03:32:00
Yustisi Segera Tertibkan Aktivitas di Oprit Jembatan

INHIL- Tim Yustisi Beri Waktu 10 hari pemilik usaha bongkar muat kelapa dan kelapa sawit yang melakukan aktifitas bongkar muat di oprit (tanjakan) jembatan di Kecamatan Tembilahan dan Kecamatan Tempuling.
Penegasan ini disampaikan Tim Yustisi Pemkab Inhil saat melakukan teguran langsung kepada pemilik tempat pembongkaran kelapa dan sawit yang terdapat di Kecamatan Tembilahan Hulu dan Kecamatan Tempuling.
"Ini merupakan upaya penertiban bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai peruntukan disepanjang jalan dan jembatan yang ada," ujar Kabid Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Inhil Hadi Rahman.
Disebutkan, tim ini terdiri dari Satpol PP Inhil, Polres Inhil, Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Inhil serta instansi terkait lainnya. Mereka bergerak dalam empat Regu.
Tim baru sebatas memberikan peringatan agar membongkar tempat pembongkaran yang menyalahi izin dan peruntukannya.
"Kalau dalam waktu 10 hari tidak juga dibongkar, maka kami yang akan membongkar," tegas dia.
Langkah tegas yang dilakukan Pemkab Inhil ini, dalam upaya membersihkan kawasan sekitar jembatan ini dari bangunan yang dapat mengganggu kegiatan peningkatan dan pelebaran jalan negara ini.(rtc)

Usai Viral di Medsos, Sekda Riau Berdalih Tas Milik Istrinya KW

Kejati Riau Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Raya Pekanbaru

Wakajati Riau Pimpin Apel Kerja Awal Tahun 2023
