• Home
  • Inhu
  • Belasan Camat Inhu Diduga Cacat Hukum, DPRD Minta Copot
Kamis, 15 Oktober 2015 19:33:00

Belasan Camat Inhu Diduga Cacat Hukum, DPRD Minta Copot

INHU- Pasca berakhirnya masa jabatan bupati Indragiri Hulu propinsi Riau Yopi Arianto pada 3 Agustus 2015 lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengusulkan segera mencopot 11 camat di Inhu.

"Agar pemilihan kepala daerah kabupaten Indragiri Hulu untuk ke depannya dapat berjalan dengan baik, tanpa ada intervensi dari pemegang jabatan," ujar wakil ketua DPRD Inhu, Adila Ansori, Kamis (15/10).

Sebab, Yopi Arianto bakal maju lagi di pilkada sebagai calon bupati Inhu untuk kedua kalinya. Politisi partai Golkar ini didampingi seorang Pegawai Negeri Sipil mantan Kepala Dinas Pertambangan Inhu, Khairijal sebagai calon waki bupati Inhu.

Selain para camat yang didesak agar dicopot itu merupakan afiliasi Yopi Arianto, Adila Ansori meminta Penjabat (PJ) Bupati Inhu Kasiarudin agar mencopot 11 camat itu karena diduga cacat hukum saat pengangkatannya.

"Para camat telah melanggar UU 23 Tahun 2014, tentang pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 Tahun 2008 tentang kecamatan," ujar politisi partai Demokrat ini.

Didesaknya Pj Bupati Inhu Kasiarudin untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan pemerintah, karena mengingat Pj Bupati Inhu merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Pj Bupati Inhu harus tegas dan berani menegakkan aturan pemerintah dengan jelas tertuang dalam PP 19/2008," ujar Adila.

Menurutnya, pencopotan para camat yang tidak sesuai aturan dan melanggar PP 19/2008 itu diharapkan Pj Bupati Inhu tidak takut atau sungkan.

"Kita minta ketegasan Pj Bupati Inhu menegakkan aturan, ini diperlukan guna menjaga wibawa pemerintah di kabupaten Inhu. Lakukan lah mana yang benar itu benar, yang salah tolong disingkirkan," terangnya.

Menurut Adila, untuk menata kembali tatanan pemerintahan yang baik diperlukan ketegasan, jka ada pejabat yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan berlaku harus diberi sanksi.

"PP 19/2008 pasal 25 sudah jelas diamanatkan, seorang PNS sebelum mengemban jabatan camat harus menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma atau sarjana pemerintahan dan pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat 2 (dua) tahun" jelas Adila.

Pj Bupati Inhu, sebelum melakukan pencopotan terhadap sejumlah camat tentu dapat melakukan evaluasi terhadap para camat, mana sudah sesuai dengan PP 19/2008 dan mana yang tidak sesuai dengan PP tersebut.(merdeka)

Share
Berita Terkait
  • tahun lalu

    Asintel Kejati Riau Hadiri Penyerahan Kunci Cagar Budaya Rumah Tinggi di Inhu

    Dalam sambutannya Tokoh Masyarakat Bapak Raja maizermit menyampaikan Rumah Tinggi ini merupakan sejarah Tua di Kab. Indragiri Hulu yang saat ini belum banyak diketahui oleh masyara
  • 3 tahun lalu

    Dugaan Ijazah Palsu, Kades di Indragiri Hulu Dicopot

    JS diberhentikan pada 10 Mei 2021 melalui SK pemberhentian yang diterbitkan penjabat Bupati Inhu Chairul Riski. JS disebut berstatus terperiksa karena menggunakan ijazah SMP diduga
  • 3 tahun lalu

    TLCI Chapter 2 Riau Gelar Bakti Sosial serta Penanaman Pohon

    Perjalanan yang harus ditempuh dalam waktu 7 jam dari Pekanbaru dan beratnya medan yang dilalui untuk mencapai desa tujuan yakni di Rantau Langsat Inhu, tak sedikitpun mengendorkan
  • 3 tahun lalu

    Perdana Di Riau, Toyota Land Cruiser Indonesia (TLCI) Chapter 2 Riau Dikukuhkan

    Ketua terpilih, Hendry yang juga merupakan pengusaha muda energik di Rengat mengatakan bahwa yang saat ini telah tergabung sebanyak 12 member yang siap untuk membesarkan TLCI denga
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.