• Home
  • Inhu
  • Diduga Korupsi APBD Rp114 Miliar, Mantan Bupati Inhu di Bui
Senin, 11 Januari 2016 20:16:00

Diduga Korupsi APBD Rp114 Miliar, Mantan Bupati Inhu di Bui

Net
Mantan Bupati Indragiri Hulu yang sekarang menjadi anggota DPRD Riau, Raja Thamsir Rahman, terdakwakasus korupsi kasbon APBD Inhu dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

RENGAT- Setelah bertahun-tahun melakukan upaya banding, mantan bupati Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, Raja Thamsir Rahman akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (11/1). Hal tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Rengat karena putusan banding di Mahkamah Agung sudah inkrah, dia divonis 8 tahun penjara.

Thamsir Rahman dijemput paksa oleh jaksa di rumahnya Jalan Pandawa Lima, Kecamatan Marpoyan Damai, kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.30 WIB itu. Kemudian mantan orang nomor satu di kabupaten Inhu ini digiring ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dan selanjutnya digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru.

"Sudah kita lakukan surat pemanggilan sebelumnya, namun dia (Thamsir) tidak menyerahkan diri. Akhirnya kita jemput ke rumahnya," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Madino.

Setelah dijemput, Thamsir bersama kejaksaan menyelesaikan proses administrasi penahanan untuk selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan LP Pekanbaru di Gobah.

Bukan tanpa sebab, politikus partai Demokrat itu ditahan setelah putusan banding di Mahkamah Agung dinyatakan inkrah. Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi uang negara dari APBD Inhu sebesar Rp 114 miliar.

"Berdasarkan petikan putusan nomor registrasi perkara 336 K/ PID.SUS/2014, MA RI. Tertanggal 10 Februari 2014. MA RI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rahman, selama 8 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan," katanya.

Akibat ulahnya menggarong uang rakyat itu, Raja Thamsir Rahman dijerat Pasal 2 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999, junto pasal 55, tentang tindak pidana korupsi, dan ikut secara bersama sama melakukan tindakan kejahatan.

"Dia (Thamsir) juga diwajibkan membayar uang penggati kerugian negara sebesar Rp 28,8 milyar, subsider 2 tahun kurungan," imbuhnya.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru yang diketuai Muefri SH MH, menjatuhkan vonis hukuman 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kepada Raja Thamsir Rahman, pada Kamis 30 Agustus 2012 silam.

Selain itu Thamsir Rahman juga diwajibkan membayar atau mengembalikan uang negara sebesar Rp 28,8 milyar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 tahun.

Perbuatan itu dilakukan Thamsir sejak tahun 2005-2009 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Inhu. Thamsir terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas bon APBD Inhu sebesar Rp 114 milyar lebih.(mdk)

Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Kerugian Negara Diganti, Kejati Riau SP3 Dugaan Korupsi Disdik Riau

    Ini dengan nilai pekerjaan bersih yang diterima penyedia berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sejumlah Rp21 miliar lebih.
  • 4 tahun lalu

    Petunjuk Jaksa soal Kasus Bansos Dumai Sudah Cukup Jelas

    Dugaan penyalahgunaan dana bansos di lingkungan pemerintah Kota Dumai disebut-sebut melibatkan banyak nama alias secara berjamaah.
  • 4 tahun lalu

    Perkara Bansos Dumai, Memungkinkan Ada Tersangka Baru ?

    Menurut sejumlah informasi memungkinkan adanya tersangka baru untuk perkara yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD periode 2009-2014.
  • 4 tahun lalu

    Kapolres Dumai Tegaskan Perkara Dugaan Penyelewengan Bansos Prioritas

    Meski sebelumnya Kapolres Dumai AKBP Restika Nainggolan menyebutkan untuk memprioritaskan perkara tersebut, sama halnya dengan Kapolres yang kini dipimpin oleh AKBP Andri Ananta Yu
  • Komentar
    Copyright © 2024 . All Rights Reserved.