Kamis, 15 Oktober 2015 23:10:00
Dijanjikan jadi PNS Pemkab Inhu Melalui Jalur Khusus, Pegawai Honorer Tertipu Rp 130 juta
INHU- Kejadian penipuan untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil di Riau kembali terjadi. Kali ini, seorang wanita yang bekerja sebagai PNS Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) propinsi Riau, berinisial MR dilaporkan ke polisi oleh Megawati (36) seorang tenaga honorer. Warga Kelurahan Peranap, mengaku ditipu PNS tersebut uang sebesar Rp 130 juta.
MR diduga menjadi calo untuk masuk sebagai PNS, korbannya adalah para tenaga honorer. Tak tanggung - tanggung, modus penipuan yang ia lakukan dengan menjanjikan lulus PNS melalui jalur khusus kepada korbannya.
Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo mengatakan, penipuan ini bermula terjadi pada sekitar bulan Oktober 2014 lalu. Kala itu pelapor (Megawati) dihubungi oleh terlapor (MR) yang menawarkan lulus PNS melalui jalur khusus dengan uang masuk sebesar Rp 150 juta.
"Karena mereka sudah saling kenal akhirnya pelapor percaya. Keesokan harinya pelapor datang ke rumah MR di Rengat, untuk membicarakan perihal masuk PNS tersebut, tetapi pelapor belum membawa uang yang diminta oleh MR," ujar Kapolres saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Saat itu pelapor tidak membawa uang, MR sempat merasa kesal dan mendesak pelapor agar segera mengirimkan uang yang dimintanya melalui transfer rekening bank. Selanjutnya, sepulang dari rumah MR, pelapor langsung mengirim uang tahap pertama sejumlah Rp 10 juta ke rekening MR.
Esok harinya, MR kembali menghubungi pelapor menyuruh agar kembali mengirimkan uang tahap kedua sejumlah Rp 50 juta. Setelah uang dikirim, MR memberikan SK kepada pelapor, namun setelah dilihat SK tersebut hanya fotocopy.
"Pelapor sempat menanyakan kapan SK aslinya keluar, kemudian MR menjawab SK asli akan menyusul ketika uang dilunasi," kata Ari.
Selanjutnya, sekira bulan Januari 2015, MR kembali menghubungi pelapor dan menyuruh mengirimkan sisa uang yang belum dikirim, lalu pelapor mengirim uang hanya sejumlah Rp 70 juta, selanjutnya pelapor mengatakan kepada MR akan mengirim sisa uang sejumlah Rp 20 juta lagi apabila SK asli sudah keluar.
"Hingga saat ini SK asli pelapor tidak pernah keluar. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 130 juta dan melaporkannya ke Polisi dengan LP/119/X/2015/Res Inhu dalam kasus dugaan penipuan. Atas kasus ini pihak kepolisian telah memeriksa beberapa orang saksi," pungkas Ari.(merdeka)