Minggu, 13 Maret 2016 12:08:00
2 Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Perhentian Raja
BANGKINANG- Jajaran Polsek Perhentian Raja Polres Kampar mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi pada Selasa (8/3) dengan TKP dipinggir jalan lntas Pekanbaru - Taluk Kuantan desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja,pada Jum'at (11/3/2016).
Kedua tersangka kasus curanmor yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DJ (20) warga jalan Garuda Sakti KM 3 Tampan Pekanbaru dan RR (17) warga jalan Bangau 5 Marpoyan Damai Pekanbaru.
DJ dan RR diduga telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Supra Fit BM5974QE milik Sulardi (60) warga desa Tanah Merah kecamatan Siak Hulu pada hari Selasa (8/3) pukul 18.00 wib di wilayah desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja.
Peristiwa ini terjadi saat korban Sulardi tengah memancing ikan di kolam pemancingan yang berlokasi di jalan lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah desa Kampung Pinang, saat itu Sulardi memarkir sepeda motornya dipinggir jalan yang berjarak sekitar 40 meter dari lokasi pancingan tersebut.
Sekira pukul 18.00 wib saat Sulardi ingin pulang dirinya tidak melihat lagi keberadaan sepeda motornya ditempat semula, atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkannya ke Polsek Perhentian Raja.
Pada hari Jumat 11 Maret 2016 sekira pukul 10.00 wib, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja Ipda Markus Sinaga mendapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Pekanbaru bahwa telah diamankan 3 (tiga) orang tersangka yaitu DJ (20), RR (17) dan FR (26 TH) beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam dan 1 buah kunci T.
Dari hasil pemeriksaan awal diakui oleh ketiga tersangka tersebut bahwa sepeda motor itu mereka curi ditepi jalan lintas Pekanbaru - Taluk Kuantan wilayah Desa Kampung Pinang kecamatan Perhentian Raja.
Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan mesin sepeda motor tersebut dan ternyata cocok dengan STNK yang dimiliki pelapor.
Tersangka DJ dan RR kemudian dibawa ke Polsek Perhentian Raja Polres Kampar untuk menjalani proses hukum selanjutnya, sedangkan tersangka FR masih ditahan di Polsek Bukit Raya karena melakukan tindak pidana lain di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Perhentian Raja Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka DJ dan RR beserta barang bukti terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Shm)